KedaiPena.com – Usai menerima audiensi Kesatuan Tour Travel Haji Umroh Republic Indonesia (Kesthuri), Ketua DPD RI, LaNyalla Mahmud Mattalitti menyatakan akan memanggil Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
LaNyalla menyatakan adanya indikasi kuota haji swasta tidak diberikan secara penuh.
“Terkait dugaan pelanggaran terhadap Undang-undang No 18 tahun 2019 tentang penyelenggaraan Haji dan Umroh, khususnya pasal 64 yang mengatur kuota haji khusus yang ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia yang dilakukan oleh Kementerian Agama,” demikian cuitan LaNyalla di Twitter miliknya, Selasa (3/5/2022).
Adapun, menurut data dinyatakan kuota haji Indonesia pada tahun ini adalah 100.051, yang dialokasikan untuk haji reguler adalah 92.725 atau 92,67 persen dan untuk haji khusus sebesar 7.226 atau 7,33 persen.
Atas selisih jumlah itulah, LaNyalla merasa Perlu untuk memanggil Menteri Agama. Karena, angka 8 persen, harusnya 8.004 kuota, yang terdiri dari 6.664 jamaah dan sisanya adalah petugas haji khusus.
Laporan: Hera Irawan