KedaiPena.Com-Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus menilai usulan hak angket kecurangan Pemilu 2024 merupakan langkah tepat. Pasalnya, kata Petrus, langkah hak angket diperlukan guna menelusuri fakta pemilu curang diberbagai tempat yang menunjukan terjadi pelanggaran pemilu.
“Langkah politik PDIP, NasDem, PKB dan PKS mendorong penggunaan hak angket atau Interpelasi atau hak menyatakan pendapat oleh DPR menjadi langkah yang sangat tepat, urgent, strategis dan konstitusional sehingga memerlukan dukungan publik yang meluas,” kata Petrus, Sabtu,(24/2/2024).
Petrus memandang, tidak semua bentuk pelanggaran pemilu dan pelaku serta korban pelanggaran kasusnya dapat diselesaikan lewat Mahkamah Konstitusi (MK). Kecuali, lanjut dia, peserta pemilu yang secara limitatif ditetapkan oleh UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Selain dari pada itu, MK sebagai salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman yang berwenang menyelesaikan sengketa hasil pemilu, berada dalam posisi tidak merdeka dan mandiri akibat nepotisme dan dinasti Politik,” jelas Petrus.
Langkah hak angket, kata Petrus, diperlukan lantaran saat ini di MK masih ada Anwar Usman Hakim Konstitusi yang adalah Ipar Presiden Jokowi atau paman cawapres Gibran Rakabuming Raka.
Oleh karena itu, lanjut Petrus, angket diperlukan lantaran kewenangan MK yang terbatas dan berada dalam permasalahan nepotisme dan dinasti politik. Sehingga, tegas dia, tingkat ketidakpercayaan publik terhadap MK semakin luas dan merata.
“Dengan penggunaan hak angket atau hak Interpelasi bahkan hak menyatakan hak pendapat oleh DPR menjadi sangat penting, urgent dan strategis,” tandas dia.
Laporan: Sabil