KedaiPena.Com- Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan menyatakan menolak Pasal 8 Ayat (2) PKPU 10/2023. Hal ini lantaran telah melanggar UUD NRI Tahun 1945 dan UU Pemilu dan mematikan upaya peningkatan keterwakilan perempuan dalam pencalonan DPR dan DPRD.
Hal itu disampaikan perwakilan dari Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan Ida Budhiati melalui pernyataan sikapnya. Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan sendiri telah meyambangi kantor Bawaslu RI, kemarin untuk menerbitkan rekomendasi KPU agar segera merevisi pasal 8 PKPU 10/2023.
“Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan Menuntut Bawaslu untuk menjalankan perannya dalam melakukan pengawasan tahapan penyelenggaraan pemilu dalam waktu 2×24 jam,” kata Ida, Selasa,(9/5/2023).
Ida menegaskan, sesuai kewenangannya Bawaslu harus menerbitkan Rekomendasi kepada KPU untuk segera merevisi Pasal 8 PKPU 10/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan UU Pemilu.
“Jika dalam waktu 2×24 jam Bawaslu tidak menerbitkan Rekomendasi kepada KPU, maka Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan akan melakukan sejumlah upaya hukum,” papar dia.
Ida menerangkan upaya-upaya hukum tersebut ialah dengan pemulihan hak politik perempuan berkompetisi pada Pemilu 2024.
“Dengan melaporkan ke DKPP dan juga melakukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA),” tegas Ida.
Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan terdiri dari organisasi dan lembaga tergabung seperti Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia (KPPRI), Maju Perempuan Indonesia (MPI), Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI), Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (PERLUDEM).
Tak hanya itu, ada juga Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Puskapol UI, Kalyanamitra, Institut Perempuan, KOPRI PB PMII, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia dan JALA PRT.
Laporan: Muhammad Hafidh