KedaiPena.Com- DPR RI meminta Polda Jawa Barat dan Kementerian Kesehatan untuk menyelidiki serta memproses dugaan penolakan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ciereng, Kabupaten Subang terhadap ibu hamil bernama Kurnaesih (39).
Kabarnya, imbas penolakan dari RSUD Ciereng, Kurnaesih meninggal dunia. Kurnaesih dikabarkan meninggal dunia saat hendak dibawa ke salah satu rumah sakit di Bandung.
“Kami meminta kepada Polda Jawa Barat dan Kementerian Kesehatan untuk menyelidiki dan memproses hal ini agar menjadi efek jera kepada rumah sakit dan para dokter. Sehingga tidak terulang masalah seperti ini lagi,” ujar Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PPP Nurhayati Effendi, Rabu,(8/3/2023).
Nurhayati menerangkan bahwa RSUD Ciereng melanggar Undang-undang atau UU Kesehatan nomor 36 pasal 32 jika memang dugaan penolakan tersebut benar adanya.
“Melanggar UU kesehatan no 36 pasal 32,” beber Nurhayati.
Nurhayati mengungkapkan, bahwa dalam pasal 32 dan 190 UU kesehatan nomor 36 tahun 2009 disebutkan jika dalam keadaan darurat fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah maupun swastas wajib memberikan penyelamatan nyawa.
“Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu,” jelas Nurhayati.
Nurhayati menambahkan di ayat 2 dalam UU yag sama disebutkan bahwa dalam keadaan darurat fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien atau meminta uang muka.
“Di ayat 2 dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka,” imbuh dia.
Nurhayati menjabarkan, bahwa di pasal 190 UU yang sama juga mengatur tentang ancaman pidana bila dengan sengaja tidak memenuhi ketentuan pasal 32 tersebut.
“Secara individual, dokter juga terkena kewajiban tersebut, lengkap dengan ancaman pidananya, sesuai UU Praktek Kedokteran 29/2004,” tandasnya.
Laporan: Tim Kedai Pena