KedaiPena.Com – Langkah Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR yang mencopot Prof Aswanto sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dan juga hakim konstitusi mendapatkan kecaman.
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Prof Jimly Asshiddiqie menilai, jika DPR pimpinan Puan Maharani tidak berhak untuk memecat atau mencopot Hakim MK.
“DPR tidak berwenang memecat hakim MK,” kata Jimly yang juga Anggota DPd RI ini, Jumat,(30/9/2022).
Jimly mengungkapkan, jika mengacu RUU Perubahan Keempat atas Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi masa jabatan Aswanto sampai Maret 2029.
“Kalau menurut UU lama, masa jabatan Awasnto sampai Maret 2024. Kalau dengan UU baru masa jabatan hakimnya sampai Maret 2029,” papar Jimly.
Dengan demikian, tegas Jimly, DPR telah melakukan pemecatan kepada Aswanto tanpa dasar dan prosedur yang benar serta tepat.
“Ini jelas pemecatan hakim oleh DPR tanpa dasar dan prosedur yang benar,” tandasnya.
Sebelumnya, DPR tiba-tiba mengganti Hakim Konstitusi Aswanto dengan Guntur Hamzah, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK pada Rapat Paripurna DPR Senin (29/9/2022) siang kemarin.
Hal ini diputuskan berdasarkan hasil rapat Komisi III DPR yang dilakukan pada Senin (29/9) pagi hari, di mana ada 5 (lima) fraksi setuju, 1 (satu) fraksi menerima dengan catatan, 1 (satu) fraksi menolak, dan 2 (dua) fraksi tidak hadir.
Laporan: Tim Kedai Pena