KedaiPena.Com – Tim Advokasi Untuk Tangsel (TAUT) resmi melaporkan oknum Lurah yang diduga menyebarkan provokasi isu SARA menjelang pelaksanaan Pilkada 2020 mendatang kepada Bawaslu Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Anggota TAUT Rizal Khoirur Roziqin mengatakan, perbuatan oknum Lurah tersebut telah melanggar UU Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
“Kami menilai bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Lurah Benda Baru yang bernama H. Saidun tersebut patut diduga telah melanggar ketentuan Pasal 70 ayat (1) UU nomor 10 Tahun 2016,” ujar dia ditulis, Rabu, (7/10/2020).
Rizal menjelaskan, Lurah tersebut juga telah melanggar peraturan tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Lurah Benda Baru H. Saidun ini merupakan seorang ASN, oleh karenanya Pelapor melihat apa yang dilakukan oleh Lurah ini telah melanggar aturan terkait Disiplin Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diatur dalam Peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 Pasal 4 ayat (15) poin d,” tandasnya.
Adapun bunyi Pasal 4 ayat (15) point D pertama ialah setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah dan akil Kepala Daerah, dengan cara.
“Baik dengan terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye,” kata dia.
Lalu juga, lanjut dia, membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.
“Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat,” tegas dia.
Lurah Saidun sendiri hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan ataupun menjawab konfirmasi dari tim KedaiPena.Com terkait dengan dugaan provokasi pesan tersebut.
Konfirmasi dari lurah Saidun nantinya akan ditayangkan pada berita selanjutnya.
Laporan: Sulistyawan