KedaiPena.Com- Rancangan Undang-Undang (RUU) Landas Kontinen menjadi Undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI dalam rapat paripurna ke-21 masa persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023, di Kompleks Palemen Senayan, Jakarta, Kamis (13/4/2023).
Mulanya Ketua Pansus RUU tentang Landas Kontinen, Nurul Arifin menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan serangkaian kegiatan untuk membahas RUU Landas Kontinen.
Adapun kegiatan itu di antaranya rapat kerja dengan dengan pemerintah, rapat dengar pendapat dengan TNI AL, Bakamla, Badan Informasi Geospasial, BRIN, PT Pertamina, PT Telekomunikasi Indonesia Internasional dan SKK Migas.
“Pansus juga sudah rapat dengar pendapat umum dengan pakar hukum laut, hukum internasional dan ahli hukum pidana dan kunjungan kerja baik di dalam maupun luar negeri,” ujarnya.
Menurut Nurul pembicaraan tingkat 1 RUU Landas Kontinen berlangsung mendalam dan terbuka.
Seluruh fraksi sudah menyampaikan pandangan mini fraksi yang menyetujui RUU tentang Landas Kontinen untuk dibahas pada pembicaraan tingkat II dalam rangka pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna DPR.
“RUU Landas Kontinen terdiri dari 11 bab, 59 pasal telah disepakati oleh DPR dan pemerintah untuk dijadikan UU dengan beberapa perubahan baik substansi maupun teknis,” kata politikus Golkar tersebut.
Kemudian Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menanyakan kepada seluruh peserta rapat paripurna untuk mengesahkan RUU Landas Kontinen tersebut.
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Landas Kontinen dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Dasco saat memimpin rapat.
“Setuju,” jawab seluruh peserta rapat.
Selanjutnya Dasco mengetuk palu tanda persetujuan pengesahan RUU Landas Kontinen tersebut.
Laporan: Tim Kedai Pena