KedaiPena.Com – Ombudsman Banten berharap agar pelaksanaan PPKM Level 4 di Provinsi Banten Khususnya di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tetap dapat dilaksanakan dengan baik. Hal itu disampaikan oleh pihak Ombudsman lantaran pihaknya menemukan adanya posko penyekatan PPKM Level 4 yang tidak ada petugas.
Ombusdman Banten sendiri melakukan tinjauan lapangan untuk melihat pelaksanaan batas operasi rumah makan, toko kelontong, toko swalayan dan lainya terkait pelaksanaan PPKM Level di Kota Tangsel dari tanggal 23-24 Juli 2021.
“Berdasarkan pemantauan yang dilakukan oleh Tim Ombudsman, Ombudsman melihat masih terdapat rumah makan, toko kelontong dan beberapa cafe yang masih beroperasi melewati batas operasional,” Kepala Tim Ombudsman pengawasan PPKM di Kota Tangerang Selatan Harri Widiarsa kepada wartawan, Minggu, (25/7/2021).
Meskipun, kata dia, di lokasi yang berbeda Ombudsman saat melakukan tinjauan ke lapangan melihat iring-iringan mobil patroli Kepolisian dan mobil Satpol PP yang sedang melakukan himbauan kepada rumah makan yang masih buka, pada pukul. 22.00 WIB.
Akan tetapi, pada saat mengunjungi Pos Penyekatan PPKM di wilayah hukum Polres Tangsel, Tim Ombudsman tidak melihat adanya satu petugas pun yang berjaga di Pos Penyekatan Gading Serpong dan Pos Penyekatan Bintaro Sektor 3.
“Kami mengunjungi Pos Penyekatan Gading Serpong pada pukul 21.42 WIB dan Pos Penyekatan Bintaro Sektor 3 pukul. 22.24 WIB, hasilnya di dua tempat tersebut tidak ada petugas, hanya ada pembatas jalan di pos penyekatannya, itupun dalam keadaan terbuka,” papar Harri Widiarsa.
Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, Dedy Irsan mengatakan, jika aturan PPKM Level 4 di Banten masih sama dengan PPKM Darurat.
Ia menjelaskan, aturan itu mengatur salah satunya jam operasional Supermarket, toko kelontong, pasar swalayan, restoran, kafe dan usaha sejenisnya sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
“Kami memandang bahwa dengan diperpanjangnya PPKM Darurat oleh Pemerintah Pusat, itu berarti pelaksanaannya mungkin belum optimal sesuai rencana target sehingga perlu diperpanjang,” ucap Dedy Irsan.
Menurutnya, Ombudsman memiliki fungsi dalam pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah.
Hal ini, temasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.
“Ombudsman sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik berkepentingan dan ikut bertanggung jawab sebagai upaya bersama seluruh elemen bangsa untuk menekan lonjakan kasus Covid-19, khususnya di wilayah kerja kami yaitu Provinsi Banten”, tambahnya.
Laporan: Muhammad Lutfi