KedaiPena.Com – Asosiasi Driver Ojek (ADO) Online menggelar rapat dengar pendapat dengan Komisi V DPR RI. Rapat digelar di ruang rapat Komisi V, Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Rapat yang dihadiri perwakilan beberapa ojek online seperti Gojek, Grab, dan Uber, bertujuan untuk menyampaikan berbagai keluhan atas kisruh yang terjadi antara moda transportasi online dan tradisional belakangan ini.
Selain itu, mereka juga ingin menuntut persamaan perlakuan dengan pengemudi taksi online yang sudah dilindungi payung hukum berupa Permenhub No. 32 Tahun 2016.
Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Lazarus mengatakan, bahwa pihaknya sudah medengarkan setiap keluhan yang disampaikan oleh Asosiasi Driver Ojek Online tersebut.
Karena memang, kata dia, pada intinya komisi V DPR RI ingin menginisiasikan supaya kisruh ini yang menimpa ojek online ini tidak berlangsung secara panjang.
“Kita tahu bahwa pemerintah sudah berusaha mengeluarkan regulasi yang dasarnya tentu sudah mendengarkan masukan-masukan dari berbagai pihak,” beber dia di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (29/3).
Akan tetapi, lanjut dia, Komisi V DPR RI masih melihat ketidakpuasaan para driver ojek online yang salah satunya terkait dengan pembatasan jumlah kendaraan, kemudian penetapan tarif dan STNK atas nama badan hukum.
“Nah nanti kami akan dengan Dirjen Kementerian Perhubungan yang dalam hal ini sebagai penanggung jawab regulasi, mudah-mudahan nanti kita bisa cari titik temu,” pungkas Politikus PDI Perjuangan ini.
Laporan: Muhammad Hafidh