KedaiPena.Com – Ketua Umum Suara Kreasi Anak Bangsa (SKAB) Dodi Prasetya Azhari menilai para anggota Fraksi PDIP DPRD Tangerang Selatan (Tangsel) telah ‘mengangkangi’ kebijakan Presiden Jokowi lantaran tetap memaksakan melakukan kunker ke kabupaten atau kota lain di tengah wabah.
Dodi begitu ia disapa mengatakan bahwa para anggota DPRD tersebut telah melawan aturan soal PP nomor 21 tahun 2020 terkait dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan adanya kegiatan kunker.
Para anggota DPRD Tangsel ini juga melanggar aturan Perppu nomor 1 tahun 2020 soal penanganan Corona dan pengajuan PSBB yang sedianya sudah dilakukan oleh Pemkot Tangsel.
“Saya kecewa dengan anggota DPRD Tangsel itu. Pemerintah kan sudah mengimbau agar tidak dulu melakukan kegiatan di tengah wabah Corona ini,” kata Dodi ketika dihubungi wartawan, Kamis, (9/4/2020)
Dodi menuturkan bahwa alasan kunker para anggota DPRD Tangsel lantaran adanya keputusan Bamus itu juga terlalu mengada-ada.
“Keputusan Bamus itu kan bukan keputusan hukum yang harus segera dilaksanakan. Sifatnya masih bisa ditunda. Kenapa terlalu dipaksakan mereka Kunker saat pandemi ini,” tanyanya.
“Jangan mentang-mentang mereka anggota Dewan, bisa senak-enaknya. Harusnya mereka itu jadi panutan. Jangan malah kontra produktif sikap mereka, di sisi lain pemerintah mengimbau agar masyarakat diam di rumah, di mana empatinya,” tambahnya lagi.
Menurut dia, anggota Dewan selaku pejabat publik sebaiknya bisa menunda kegiatan di luar daerah jika kegiatan itu tidak sangat penting dan mendesak.
“Sangat berisiko, perlu upaya ekstra hati-hati, apalagi sekarang ini situasinya lagi pandemi,” kata Dodi.
Dodi memandang jika kunjungan kerja anggota dewan itu belum begitu sangat penting. Sehingga, sebaiknya kunjungan dinas ini bisa dijadwalkan lain waktu sampai kondisi normal.
“Bila tidak begitu penting kenapa harus dikerjakan, penting itu misalnya kunjungan kerja ini mendesak karena berkaitan dengan masyarakat banyak. Kalau masih bisa ditunda,kenapa tidak ditunda?,” tandas Dodi.
Diketahui, guna melawan penyebaran wabah Corona atau Covid-19 Presiden Jokowi menerbitkan Perppu nomor 1 tahun 2020 menanggulangi dampak pandemi virus corona (Covid-19) di Indonesia.
Tidak hanya itu, Presiden dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini juga menerbitkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 1 tahun 2020.
Sedangkan Pemkot Tangsel sendiri saat ini sedianya sudah mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna menangkal wabah Corona atau Covid-19.
Laporan: Sulistyawan