KedaiPena.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan bertindak tegas terhadap pihak yang melakukan korupsi terhadap dana bencana seperti pandemi Corona ini. Bahkan, KPK tidak segan-segan menjatuhkan hukuman mati.
Demikian disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI secara virtual, Rabu, (29/4/2020).
“Kami tegaskan, bagi yang melakukan korupsi dalam suasana bencana tidak ada pilihan lain, yaitu menegakkan hukum tuntutan pidana mati,” ujar dia.
Keselamatan masyarakat, tegas Firli, merupakan hukum tertinggi. Oleh karena itu, KPK akan bertindak tegas terhadap oknum yang tega melakukan tindak korupsi di tengah penanganan pandemi Covid-19.
“KPK tetap akan bertindak tegas dan sangat keras kepada para pelaku korupsi. Apalagi dalam keadaan penggunaan anggaran penanganan bencana seperti sekarang ini,” katanya.
Dalam pengawasan anggaran penanganan Covid-19, lanjut Firli, KPK bekerja sama dengan Polri dan Kejaksaan Agung. Selain itu, KPK juga bekerja sama dengan Kementerian dalam pengawasan penyaluran bantuan.
“Kami tetap dan terus meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum, kejaksaan, dan Polri dalam rangka melakukan pengawasan anggaran Covid-19,” tandasnya.
Laporan: Muhammad Hafidh