KedaiPena.Com – Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta kecewa terhadap Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang menjatuhkan vonis 3 tahun kepada Ariesman Widjaja, eks Presiden Direktur Agung Podomoro Land yang terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 a UU Tipikor.
Koalisi menilai vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim sangat ringan. Seharusnya hakim menjatuhkan hukuman penjara dan denda maksimal sesuai pasal 5 ayat 1 a selama 5 tahun dan 250 juta rupiah karena sifat korupsi yang dilakukan Ariesman Widjaja adalah sebuah ‘grand corruption’.
Demikian dikatakan perwakilan koalisi, Arieska Kurniawaty dalam keterangan pers yang diterima KedaiPena.Com, Jumat (2/9).
“Setidaknya terdapat lima indikator ‘grand corruption’ yang dilakukan Ariesman. Pertama, dilakukan oleh seorang pimpinan korporasi terbesar di Indonesia yakni PT Agung Podomoro Land (APL) TBK,” kata aktivis Solidaritas Perempuan ini.
Ariesman, sambungnya, juga tercatat sebagai direktur utama PT Jaladri Kartika Paksi (pulau I) dan menjadi Kuasa PT Jakarta Propertindo (pulau F).
“Yang kedua, Ariesman, bertujuan hanya untuk menguntungkan korporasi dari proyek reklamasi. Ketiga, suap ini dilakukan untuk mempengaruhi pembuatan kebijakan hukum dalam bentuk Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan Perda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta,” jelas dia.
“Raperda tersebut bermasalah secara hukum karena bermotif melegalkan dan memuluskan proyek reklamasi yang bermasalah sedari awal karena perizinan proyek reklamasi teluk Jakarta terbit tanpa memiliki  peraturan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K),” sambungnya.
Selanjutnya, suap yang dilakukan Ariesman untuk melegalkan reklamasi yang menghancurkan lingkungan, menghilangkan kehidupan nelayan dan masyarakat pesisir, perempuan dan laki-laki yang tidak dapat dipulihkan. Ini merupakan bentuk kejahatan korporasi yang melanggar hak-hak konstitusional warga negara.
(Prw)