KedaiPena.Com– Pabrik mobil PT Sokonindo Automobile atau DFSK Indonesia telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak terhadap 47 orang pekerja. Hal tersebut disampaikan Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Aziz.
Riden sapaanya menanggapi pemberitaan yang menyebut jika DFSK membantah sepihak. Dalam pemberitaan itu, juga disebutkan bahwa mantan karyawan telah mendapatkan kompensasi dari Tunjangan Hari Raya (THR).
“Bukti bahwa DFSK melakukan PHK secara sepihak, saat ini ke-47 orang buruh yang di PHK melakukan penolakan terhadap PHK yang dilakukan oleh perusahaan. Termasuk di dalamnya 7 orang pengurus serikat pekerja,” kata Riden dalam keterangan tertulis, Minggu,(17/4/2022).
Riden mengklaim, jika PHK hanya keinginan sepihak dari perusahaan. Riden menyampaikan, kasus ini bermula ketika pada tanggal 31 Maret 2022, para buruh dikumpulkan manajemen dan diinformasikan di PHK.
Padahal, lanjut Riden, sebelumnya perusahaan tidak pernah merundingkan permasalahan ini dengan pihak serikat pekerja maupun pekerja yang di PHK.
“Tahu-tahu mereka dipanggil dan diberitahu sudah di PHK. Kemudian saat itu juga uang pesangonnya di transfer ke rekening buruh yang bersangkutan,” kata Riden.
Menurut Riden, hal juga ini menunjukkan sikap arogan perusahaan dan semakin membuktikan jika PHK dilakukan secara sepihak.
“Sesuai aturan yang berlaku, semua pihak dengan segala upaya harus mencegah agar tidak terjadi PHK. Jika kemudian PHK tidak bisa dihindari, maka maksud dan tujuan PHK wajib dirundingkan dengan serikat pekerja. Jika dalam perundingan itu tidak tercapai kesepakatan, maka PHK hanya bisa dilakukan setelah mendapatkan penetapan dari lembaga penyelesaian hubungan industrial,” Riden menerangkan.
Menurut Riden, pengertian efisiensi harus diartikan secara benar, yakni melakukan penghematan. Ia memandang, efisiensi bukan kesempatan mem-PHK anggota dan pengurus serikat pekerja.
“Dalam proses tersebut, perusahaan masih berkewajiban membayar upah buruh seperti biasa. Jadi tidak arogan dengan mentransfer uang pesangon, yang itu pun nilainya hanya sebesar 0,5%,” lanjutnya.
Ia mengingatkan, Menteri Tenaga Kerja pernah mengeluarkan surat edaran yang isinya, untuk mencegah PHK akibat efisiensi yang terlebih dahulu dilakukan adalah mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat atas.
Selanjutnya, tingkat manajer dan direktur; mengurangi shift; membatasi/menghapuskan kerja lembur; mengurangi jam kerja; mengurangi hari kerja; meliburkan atau merumahkan pekerja/buruh secara bergilir untuk sementara waktu; tidak atau memperpanjang kontrak bagi pekerja yang sudah habis masa kontraknya; dan memberikan pensiun bagi yang sudah memenuhi syarat.
“Tetapi yang dilakukan DFSK justru secara sepihak melakukan PHK terhadap karyawan tetap. Padahal di sana masih banyak buruh kontrak dan outsourcing,” tegas Riden Hatam Aziz.
Terpisah, Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Automotif Mesin dan Komponen (SPAMK FSPMI) Ranto Afrianto menilai, PHK yang dilakukan perusahaan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Selain tidak dirundingkan terlebih dahulu dengan serikat pekerja, konpensasi yang diberikan tidak sesuai dengan ketentuan. Pun perusahaan tidak pernah menunjukkan laporan keuangan perusahaan yang sudah diaudit oleh akuntan publik independent yang memperlihatkan sedang merugi selama dua tahun berturut-turut,” tegasnya.
Dengan tidak didahului perundingan dengan serikat pekerja, FSPMI menduga jika perusahaan ingin menghilangkan keberadaan serikat pekerja di pabrik mobil untuk pasar domestik dan eksport tersebut.
Benarkan PHK, Perusahaan Sebut Sesuai Aturan Berlaku
PT DFSK Indonesia sendiri mengklaim bahwa langkah perusahaan melakukan PHK terhadap 47 karyawannya telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. PHK dilakukan dengan memperhitungkan kapasitas produksi dan jumlah permintaan.
“Keputusan yang diambil merupakan keputusan yang sulit, namun sudah sesuai dengan kebijakan perusahaan,” ujar Public Relation dan Media Manager DFSK Achmad Rofiqi saat dihubungi.
Laporan: Muhammad Lutfi