KedaiPena.Com – Penangkapan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) yang membawa barang haram Narkoba kembali terjadi.
Kali ini dilakukan Sat Res Narkoba Polres Langkat terhadap Sri Nur Hasanah (47), warga Dusun Blang Lhok, Desa Keude Tambue, Simpang Mamplam, Bireuen. Sri diamankan karena membawa 12 kg ganja saat perjalanan dari Aceh menuju Medan.
“Pelaku diamankan dari Bus Putra Pelangi BL 7531 AA, saat kita menggelar razia di depan pos lantas di Sei Karang, Desa Kwala Gumit, Stabat, Langkat, sekitar pukul 05.30 WIb tadi,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Langkat AKP Supriadi Yantoto, Senin (14/11).
Diceritakan,penangkapan berawal dari informasi adanya pengiriman ganja dari Bireuen menuju Medan. Saat bus yang ditumpangi tersangka melintas, petugas menghentikannya.
“Saat pemeriksaan penumpang dan barang bawaan, petugas menemukan ganja yang disimpan di dalam kotak mie instan tepat di bawah tempat duduk pelaku,” kata Supriadi.
Hasil penyelidikan menyebutkan, ganja itu diperoleh pelaku di Aceh Utara dari seseorang bernama Suryadi (DPO). Rencananya narkoba itu akan diberikan kepada orang yang tidak diketahui namanya di Medan.
“Pelaku masih dalam pemeriksaan. Pelaku kita jerat dengan Pasal 115 subs 111 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terang Supriadi.
Laporan: Dom