KedaiPena.Com – Komisi Yudisial (KY) sudah menyeleksi sebanyak 11 calon Hakim Agung dari 13 calon yang ada. Nantinya, sebelas calon Hakim Agung ini kemudian akan mendapat persetujuan dari DPR RI.
Ketua Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata mengaku, pihaknya sudah berupaya menyelenggarakan proses seleksi calon hakim agung secara berkualitas.
Ia mengatakan, pihaknya telah menjaga transparansi, akuntabilitas dan independen serta mengakomodasi aspirasi publik disetiap tahapannya. Dari proses itu, diperoleh calon 11 orang terbaik dari 13 calon hakim sebagaimana dimintakan Mahkamah Agung (MA).
“Sesuai dengan aturan, KY sudah menyerahkan usulan nama-nama tersebut melalui surat kepada pimpinan DPR,” kata Mukti Fajar ditulis, Senin, (20/9/2021).
KY, lanjut dia, sudah melakukan pertemuan tatap muka dengan pimpinan DPR. Sebagaimana disampaikan Ketua DPR RI Puan Maharani, bahwa hasil seleksi di KY harapannya menghasilkan calon hakim agung yang terbaik.
“Jumat lalu KY juga melakukan rapat dengan Komisi III DPR untuk mempresentasikan secara lebih rinci keseluruhan proses seleksi yang KY lakukan, dari awal proses seleksi hingga akhir penentuan 11 calon hakim agung tersebut,” ujarnya.
Mukti menyampaikan, MA membutuhkan 13 Hakim Agung terdiri dari dua orang untuk kamar perdata, delapan orang untuk kamar pidana, satu orang untuk kamar militer, dan dua orang untuk kamar tata usaha negara khusus pajak. Namun, dalam seleksi kali ini KY hanya mengirimkan 11 nama dari 13 kebutuhan MA.
Mukti menuturkan, dua orang calon Hakim Agung untuk kamar Tata Usaha Negara khusus Pajak tidak terpenuhi. “Kebutuhan dua calon Hakim Agung untuk kamar tata usaha negara khusus pajak tidak dapat dipenuhi karena tidak ada calon yang lulus seleksi hingga tahap akhir,” tegas Mukti.
Para calon Hakim Agung telah menjalani rangkaian seleksi di KY. Mulai dari seleksi administrasi, kualitas, kepribadian dan kesehatan termasuk rekam jejak, serta wawancara. KY kemudian menetapkan sebanyak 11 orang calon Hakim agung dinyatakan lulus yang selanjutnya diusulkan ke DPR untuk mendapatkan persetujuan.
“KY menjamin bahwa calon Hakim Agung yang diusulkan ini memenuhi standar yang ditetapkan, baik aspek kompetensi dan integritas,” tegasnya.
Sebelumnya, DPR mengaku telah menerima nama-nama calon hakim agung dari KY. Ketua DPR Puan Maharani memastikan, uji kalayakan dan kepatutan dilakukan transparan agar dapat terpantau publik. “Proses pemilihan calon Hakim Agung akan dilakukan secara terbuka, transparan, parsipatif dan akuntabel,” ujar Puan, Jumat (17/9/2021).
Ia juga mengingatkan agar nama-nama calon hakim agung yang disampaikan ke DPR telah diseleksi dengan memperhatikan rekam jejaknya. Hal ini guna menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim.
“Meskipun proses pemilihan calon hakim agung dilakukan di DPR, namun calon hakim tersebut harus bebas dari pengaruh kepentingan politik dan independen,” ujar Puan.
Calon Hakim Agung:
– Kamar Pidana
1. Aviantara, S.H., M.Hum. (Inspektur Wilayah I Badan Pengawasan Mahkamah Agung)
2. H. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum. (Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung)
3. Jupriyadi, S.H., M.Hum. (Hakim Tinggi Pengawasan pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung)
4. Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H. (Dirjen Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung)
5. Dr. Subiharta, S.H., M.Hum (Hakim Tinggi Pada Pengadilan Tinggi Bandung)
6. Suharto, S.H., M.Hum. (Panitera Muda Pidana Khusus pada Mahkamah Agung)
7. Suradi, S.H., S.Sos., M.H. (Hakim Tinggi Pengawas pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung)
8. Yohanes Priyana, S.H., M.H. (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Kupang)
– Kamar Perdata
9. Ennid Hasanuddin, S.H., C.N., M.H. (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banten)
10. Dr. H. Haswandi, S.H., M.Hum., M.M. (Panitera Muda Perdata Khusus Mahkamah Agung)
– Kamar Militer
11. Brigjen TNI Dr. Tama Ulinta Br Tarigan, S.H., M.Kn. (Wakil Kepala Pengadilan Militer Utama)
Laporan: Muhammad Hafidh