KedaiPena.Com – Juru Bicara Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Barikade 98, Hengki Irawan menyebut, pihak yang melakukan korupsi di tengah bencana sebagai pengkhianat merah putih dan pantas mendapatkan hukuman seberat-beratnya.
Hal tersebut di sampaikan oleh Hengki saat menanggapi penetapan tersangka Menteri Sosial Juliari Batubara dalam pusara suap bantuan sosial (bansos) corona atau covid-19.
“Tak peduli Menteri, Gubernur, Bupati-Walikota, kepala dinas hingga pelaku lapangan. Ini momen tepat, laporkan semua pihak terlibat dalam Korupsi Bansos Covid-19. Mereka yang korupsi dana bantuan sosial adalah pengkhianat merah putih, pengkhianat sumpah jabatan atas nama Tuhan, Kitab Sucinya dan Rakyat,” kata Hengki dalam keterangan, Minggu, (6/12/2020).
Hengki menyoroti, terkait dengan aturan hukuman mati kepada para pelaku korupsi dana bencana. Menurut Hengki, jika Mensos di hukum mati, tentunya akan menjadi babak baru perdebatan kelompok pro life dan setuju hukuman mati diberlakukan.
“Maka para Gubernur, Bupati-Walikota, kepala dinas yang ikut ‘menghisap‘ bantuan rakyat, layak dapat hukuman berat. Tak adil rasanya jika hanya Juliari Batubara yang pikul ‘dosa-politik’ ini. Korupsi slalu berjamaah. Tak pernah sendiri. Mensos pasti punya ‘klik-korupsi‘, rakyat menanti proses penegakan supremasi hukum kasus korupsi dana bansos ini,” tegas Politikus Hanura ini.
Meski demikian, Hengki menuturkan, di tengah pandemik covid-19 di Indonesia dengan 570 ribu rakyat penderita, kesembuhan 470 ribu, dan Rakyat Meninggal dunia 17.589 apa yang dilakukan oleh Juliari tidak elok.
“Juga kerugian ekonomi rakyat yang menderita akibat mata pencaharian serta agenda agenda pokonya banyak terganggu, tertunda bahkan tidak bisa dijalankan, jumlah pengangguran dan yang kehilangan pekerjaan, mereka semua menanti bantuan sosial, yang ternyata dikorupsi,” tuturnya.
Brikade 98 mengapresiasi kerja KPK, sudah dua menteri yang ditahan dalam kurun waktu 30 hari terakhir.
KPK, kata Hengki, membuktikan bahwa prosedur penangkapan yang benar sesuai UU KPK, sekalipun perubahanya sempat diprotes banyak kalangan dianggap melemahkan KPK.
“KPK mulai berhasil kembali menjadi Komisi Anti Rasuah dengan UU KPK yang baru, dan terbukti tetap Berani dan Tegas,” ujaranya.
Hengki mendukung, sikap kenegarawanan Presiden Joko Widodo yang menyerahkan seluruh kasus korupsi pada proses hukum yang berlaku.
“Barikade 98 mendukung sikap kenegarawanan sejati Presiden Joko Widodo yang menyerahkan kasus kejahatan luar biasa korupsi sepenuhnya pada proses hukum yang berlaku. Presiden tegas tidak akan melindungi pelaku korupsi,” tandas Hengki.
Laporan: Muhammad Lutfi