KedaiPena.Com- Partai Hanura mengecam, mengutuk keras dan menyesalkan terjadinya tindakan pelarangan menghalang- halangi dan pembubaran ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Bandar Lampung, baru-baru ini.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Bidang Organisasi DPP Partai Hanura Hengki Irawan merespons tindakan penggalangan dan pembubaran ibadah di GKKD di Bandar Lampung.
“Siapapun yang tanpa hak melakukan pembubaran, penyegelan atau gangguan terhadap aktivitas ibadah orang atau kelompok lain harus ditindak tegas. Jangan sampai ada pembiaran atas prilaku intoleran,” ungkap Hengki, Selasa,(21/2/2023).
Oleh karena itu, Hengki mengimbau, kepada semua pihak yang menjadi korban persekusi dan gangguan beribadah agar tidak diam. Salah satu cara yang bisa dilakukan ialah dengan melapor pada yang berwajib.
“Pihak kepolisian juga harus bisa cepat tanggap tidak ragu menangani kasus-kasus intoleransi seperti ini. Persekusi bukan delik aduan, sehingga pihak kepolisian diharapkan bisa bergerak cepat mencari pelaku dan memproses kasus ini secara hukum,” jelas dia.
Hengki menekankan, bahwa upaya menjamin konstitusi yakni kebebasan beragama dan menjalankan ibadah dengan penegakan hukum tanpa pandang bulu.
“Tidak ada negara yang menjunjung tinggi demokrasi, namun membiarkan segelintir orang membatasi warga negaranya yang lain menjalankan ibadahnya menurut imannya masing-masing,” papar Hengki.
Aktivis 1998 ini pun menegaskan bahwa Indonesia sebagai negara demokrasi, pastinya juga menjunjung tinggi kebebasan yang dijamin dalam semua aturan dasar konstitusi UUD RI maupun Deklarasi Universal HAM.
“Setiap warga negara harus menjunjung tinggi dan melaksanakan konstitusi,” beber Hengki.
Hengki menyatakan, konstitusi menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadah menurut agama yang dipeluknya.
Lebih jauh, Hengki menegaskan, kelompok melarang, terlebih melakukan kekerasan terhadap umat beragama lain yang sedang beribadah, dapat dianggap melecehkan konstitusi.
Sebelumnya viral di media sosial video aksi pembubaran kegiatan ibadah Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) pada hari Minggu tanggal 19 Februari 2023 pukul 09.30 di Jl. Soekarno hatta Gang Anggrek RT.12 Kelurahan Rajabasa jaya Kecamatan Rajabasa Kota Bandar Lampung oleh pria berinisial W yang diketahui merupakan Ketua RT setempat.
Tak hanya itu, pelaku juga mendobrak pintu masuk utama Gereja dan mengamuk di dalam Gereja saat ibadah berlangsung dan memaksa ibadah segera dihentikan sehingga semua jemaat membubarkan diri sebelum ibadah selesai.
Laporan: Muhammad Rafik