KedaiPena.Com – BPK Perwakilan Provinsi Banten memberikan catatan temuan terkait bagian dari Laba Bersih Perusahaan Daerah Air Bersih (PDAB) Kota Serang tahun 2019 dan 2020 yang belum disetorkan kepada Pemerintah Kota Serang.
Temuan ini sendiri terlampir dalam predikat Wajar Tanpa Pengecuaian (WTP) dari BPK Perwakilan Provinsi Banten. Predikat WTP tersebut diterima oleh Pemerintah Kota Serang atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2020.
Diketahui dalam laba tahun 2019 senilai Rp500.619.146 dan 2020 sebesar Rp657.414.734 setelah pajak. Atas laba tahun 2019 dan 2020 PDAB belum menyetorkan ke Kas Daerah atas 55% bagian laba bersih untuk Pemerintah Kota Serang.
Untuk 2019 PDAB menyetorkan uang sebesar Rp 275.340.530,30 (55%xRp 500.619.146). Sedangkan, tahun 2020 PDAB menyumbang Rp 361.578.103,70 (55%xRp657.414.734). Hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Air Bersih Kota Serang Pasal 43 ayat (2).b.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa penggunaan laba bersih setelah pajak dalam perusahaan ditetapkan untuk bagian laba ke Pemerintah Kota sebesar 55%.
“Hasil wawancara dengan Direktur PDAB menjelaskan bahwa Bagian dari Laba bersih Perusahaan Daerah Air Bersih (PDAB) belum disetor ke Pemerintah Kota Serang karena menunggu hasil revisi peraturan daerah yang terbaru,” tulis audit BPK RI Perwakilan Banten sebagaimana dikutip kedaiPena.Com, Kamis (10/6/2021).
Atas dasar tersebut mengakibatkan kurangnya penerimaan daerah kota Serang sebesar Rp 636.918.634. Dalam hasil audit tersebut juga menyatakan hal itu disebabkan kurang optimalnya pengawasan yang dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang.
“Permasalahan tersebut disebabkan oleh Sekretaris Daerah kurang optimal dalam melakukan pengawasan atas pelaksanaan perjanjian kerjasama kepada PT SBS dan PDAB,” tulisnya.
Dengan kondisi demikian BPK RI Perwakilan Banten merekomendasi Wali Kota Serang agar memerintahkan Sekretaris Daerah untuk memproses kekurangan penerimaan bagian pengelolaan air sebesar Rp636.918.634 kepada PDAB sesuai peraturan daerah dan menyetorkannya ke Kas Daerah.
Sementara, Wali Kota Serang, Syafrudin mengatakan pihaknya saat ini telah menindaklanjuti beberapa catatan atau temuan BPK terhadap LKPD kota Serang tahun 2020
“Temuan semua sudah kita tindaklanjuti baik administrasi maupun fisik yang material sudah kita tindaklanjuti dan itu diberikan waktu dari sejak penyerahan itu 60 hari,” ucap Syafrudin, Kamis (10/6/2021).
Dirinya berharap, semua catatan atau temuan BPK tersebut dapat terselesaikan sebelum batas waktu yang telah ditentukan.
“Jadi mudah-mudahan sebelum 60 hari itu sudah selesai semua,” pungkasnya.
Sementara itu, Asisten Daerah (Asda) II Bidang Ekonomi Pembangunan Kota Serang, Yudi Supriyadi mengungkapkan hal tersebut telah ditindaklanjuti dan telah ada kesepakatan dengan PDAB Tirta Madani.
“Udah selesai itu, kemarin sudah ada kesepakatan dengan PDAB. Udah itu mah tinggal nunggu saja,” ujarnya.
Dirinya menyampaikan penyelesaian terhadap catatan dan temuan BPK terhadap PDAB Tirta Madani akan dilakukan bertahap
“Ya secara bertahap tahun 2019 sudah di selesaikan, (tahun 2020, red) itu nanti setelah ada pembahasan,” imbuhnya.
Selain itu, dirinya menuturkan keterlambatan penyetoran PDAB Tirta Madani ke kas daerah, lantaran pada awalnya kekurangan check and recheck dalam hal tersebut.
“Keterlambatan itu kan bukan kesalahan mereka juga, karena kita belum paham penghitungannya,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, KedaiPena.Com telah berusaha mengkonfirmasi terkait hal tersebut kepada pihak PDAB Tirta Madani Kota Serang namun belum mendapatkan jawaban. Konfirmasi dari PDAB Tirta akan ditayangkan oleh KedaiPena pada berita selanjutnya.
Laporan: Muhammad Lutfi