KedaiPena.Com – Kepala BBTNGL, Andy Basrul melalui Kabid Pengelolaan Taman Nasional Wilayah III Stabat, Sapto Aji Prabowo menduga kuat barang bukti kulit harimau yang berhasil dibekuk Polres Langkat berasal dari hasil perburuan di dalam kawasan TNGL.
Demikian dikatakan Sapto saat temu pers terkait penangkapan tiga tersangka penjual kulit Harimau beserta tulangnya yang digelar Mapolres Langkat, Stabat, Rabu (25/5)
“Karena, Desa Kuta Gajah berbatasan dengan kawasan TNGL (Resort Marike). Kita menduga, satwa liar dilindungi yang diperkirakan populasi di dalam kawasan tinggal seratus ekor tersebut ditangkap dengan modus jerat,†ungkap Sapto.
Dia menegaskan, selama ini pihaknya selalu melakukan patroli di dalam kawasan namun karena rangenya yang luas, tidak seluruhnya dapat dipatroli oleh timnya. “Dan kita juga sangat mengapresiasi Polres Langkat, kami harap bisa berlanjut dan prosesnya berjalan,” katanya.
Mengenai harimau Sumatera yang diperdagangkan itu, Sapto menjelaskan, dari ciri-ciri fisiknya, yang mana giginya masih putih dan taring yang masih kecil serta ukurannya, diperkirakan masih remaja dengan usia sekitar 4 – 5 tahun atau masih remaja. “Dan tadi, kondisinya masih bau, itu karena memang baru sekitar 4 – 5 hari sebelumnya dikuliti,” katanya.
Sapto menambahkan, ini merupakan kasus pertama di desa tersebut. Namun, dia mengingatkan bahwa, Desa Kuta Gajah berdekatan dengan i Desa Namo Tongan, Kecamatan Kotambaru, Kabupaten Langkat yang mana pada Minggu (14/6) setahun yang lalu, pihaknya juga menangkap Zamaas dan Albab karena kasus penjualan 12 paruh rangkong. Dalam prosesnya, Albab dilepaskan karena dianggap tidak terlibat sedangkan Zamaas divonis empat bulan penjara di Pengadilan Negeri Stabat.
Sementara itu, Manajer Program Wildlife Crime Unit, Dwi Adihasto menilai, perburuan dan perdagangan masih berlangsung karena efek jera belum tercipta. Hukuman para pelaku pemburu dan pedagang 95% kurang dari setengan hukuman maksimal.
“Ini membuat pelaku masih berpikir untuk tetap mengambil resiko berburu dan berdagang karena resiko yang dihadapi lebih kecil dari keuntungan yang didapat,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Mapolres Langkat berhasil membekuk tiga tersangka masing-masing berinisial DLPA (25), H.T (25), dan D.S (28) warga warga Dusun Bungara, Desa Ujung Bandar, Kecamatan Bahorok, Langkat itu dilakukan di Dusun Sogong, Desa Kuta Gajah, Kecamatan Kutambaru saat melakukan transaksi penjualan kulit harimau beserta tulang-tulangnya dengan nominal Rp42 juta.
Selain menangkap ketiga orang tersebut dan barang bukti berupa selembar kulit harimau dan tulang-tulangnya, petugas juga membawa dua sepeda motor merek Vega R dengan nomor polisi BK 5520 RN dan BK 6309 IT serta selembar plastik hitam sepanjang satu meter.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 2 huruf b Undang-undang RI no 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang mana, Setiap orang dilarang untuk menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun dengan denda paling banyak Rp 100 juta.
(Dom)