KedaiPena.Com – Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Jawa Tengah bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah, Perum Perhutani KPH Kedu Utara serta Forkompinca Bejen Temanggung melepasliarkan satwa dilindungi jenis Kukang Jawa (Nycticebus javanicus) sebanyak 6 (enam) ekor di Hutan Alam Sekunder Curug Onje, Temanggung, Provinsi Jawa Tengah.
Kukang Jawa tersebut merupakan hasil penyerahan masyarakat dan barang bukti tindak pidana konservasi hayati yang ditangani oleh Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jateng yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Pemilihan lokasi pelepasliaran di Hutan Alam Curug Onje Temanggung didasarkan pada hasil penelitian UGM tahun 2019 tentang Okupansi Kukang Jawa (Nycticebus javanica E. Geoffroy 1812) di Hutan Tropis Dataran Rendah di Kemuning, Bejen, Temanggung, Provinsi Jawa Tengah. Diketahui bahwa Kukang Jawa (Nycticebus javanica) berhasil terdeteksi sebanyak 33 kali perjumpaan selama periode survei malam dan lebih banyak ditemukan di hutan sekitar Curug Onje,” terang Kepala Balai KSDA Jawa Tengah, Darmanto dalam siaran pers yang diterima redaksi, Senin (30/8/2021).
Darmanto menambahkan bahwa kondisi kawasan Hutan Alam Sekunder Curug Onje dan sekitarnya masih cukup bagus sehingga diharapkan Kukang Jawa dapat berkembang biak dan menambah populasi di alam.
Menurutnya, kukang juga berperan penting di habitat sebagai penyeimbang ekosistem alam dan merupakan predator pertama dalam rantai makanan serta membantu penyerbukan dan penyebaran tumbuhan di alam serta mengendalikan hama serangga yang berpotensi menyerang tanaman produktif masyarakat atau tumbuhan hutan itu sendiri.
Selain sebagai habitat Kukang Jawa, kawasan Hutan Alam Sekunder Curug Onje juga merupakan habitat satwa dilindungi jenis Lutung Jawa (Trachypithecus auratus).
Sementara itu, Kepala Perum Perhutani KPH Kedu Utara, Damanhuri menyampaikan bahwa Perum Perhutani sangat mengapresiasi dan mendukung kegiatan pelepasliaran tersebut sebagai upaya pelestarian satwa dilindungi dan upaya membangun kembali fungsi ekologis sehingga tidak terjadi kepunahan.
“Diperlukan sinergitas antar pihak dalam memantau satwa tersebut pasca pelepasliaran secara periodik dan perlunya kerja sama yang baik dari lembaga-lembaga pemerintah, lembaga non-pemerintah beserta mitra serta masyarakat dalam perlindungan satwa dilindungi,” kata Damanhuri.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Reskrimsus Polda Jateng yang diwakili oleh Kasubdit IV Tłpidter AKBP Robert Sihombing menyampaikan bahwa kukang merupakan salah satu binatang dilindungi oleh negara melalui Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 dan Peraturan Menteri LHK Nomor P.106/2018.
Selain itu, secara internasional kukang jawa termasuk jenis kukang yang terancam punah dan masuk dalam appendiks I CITES yang berarti tidak diperbolehkan ada perdagangan.
“Hentikan kegiatan perburuan, penangkapan, jual beli satwa liar dilindungi, karena hal tersebut merupakan Tindak Pidana, dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990,” ungkap Robert Sihombing.
Laporan: Sulistyawan