KedaiPena.Com- Pakar Pariwisata dari Indonesia Tourism Strategist, Taufan Rahmadi mengakui bahwa pengesahan Undang-Undang RKUHP baru akan berpotensi mengurangi tingkat kunjungan wisatan mancanegara atau wisman ke Indonesia.
Ia memandang, hal ini juga akan kembali memukul industri pariwisata yang baru berusaha bangkit dari keterpurukan. Hal ini, lantaran terdapat pasal-pasal yang meresahkan dan menghadirkan polemik bagi para wisman.
“Dengan ditetapkan RKUHP ini jelas akan berpotensi mengurangi tingkat kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia dan juga memukul kembali Industri Pariwisatayang baru saja berusaha bangkit dari keterpurukan. Pasal-pasal yang menghadirkan polemik tersebut harusnya ditiadakan karena di dunia pariwisata sendiri sebenarnya sudah memiliki pilihan – pilihan layanan seperti adanya hotel syariah dengan batasan – batasan layanannya ataupun halal tourism,” kata Taufan sapaanya, Jumat,( 9/12/2022).
Taufan meyakini, bahwa keberadaan UU KUHP baru ini akan membuat dunia pariwisata ke depan kesulitan untuk beradaptasi. Atas dasar itu, Taufan berharap, pemerintah dapat maksimal dalam melakukan sosialisasi ke seluruh stakeholder soal UU KUHP ini.
“Pemerintah harus maksimal didalam melakukan sosialisasi keseluruh stakeholder pariwisata pasca RKUHP ini disahkan, menyusun SOP , menjernihkan pemahaman tentang pasal-pasal yang ada agar tidak terjadi kesalahpahaman di benak wisatawan ataupun pelaku pariwisata,” beber Taufan.
Taufan mendesak, Industri Pariwisata segera bergegas dalam memberikan penjelasan kepada konsumen atau menghadirkan diversifikasi layanan bagi wisatawan yang menyesuaikan aturan-aturan KUHP.
“Aturan yang ada dalam pasal-pasal KUHP tersebut, meskipun hal ini membutuhkan effort yang luar biasa,” jelas Taufan.
Taufan pun meyayangkan dalam proses pembahasanya KUHP baru ini tidak melibatkan dan mengikutsertakan para stakeholder pariwisata di dalamnya.
“Kembali pariwisata kita harus dihadapkan pada kondisi bahwa kita harus mampu beradaptasi dengan aturan-aturan yang kerap ditetapkan tanpa mengikutsertakan para stakeholder pariwisata di dalamnya,” pungkas Taufan.
Sebelumnya, pelaku pariwisata di Bali khawatir Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan pekan ini oleh pemerintah dan DPR bakal berdampak negatif pada usaha mereka.
Ketua Aliansi Pelaku Pariwisata Marginal Bali, Puspa Negara, mengatakan salah satu yang paling dikhawatirkan adalah pasal itu akan dijadikan ajang kampanye hitam (black campaign) pesaing di kegiatan usaha masing-masing.
Salah satu yang dikhawatirkan KUHP baru dijadikan alat black campaign pesaing adalah pasal terkait ruang privat, seperti hubungan seksual.
Ia menerangkan, bahwa KUHP itu juga bisa dianggap produk legislasi yang aneh. Oleh karena itu, pihak mereka meminta kepada pemerintah untuk melakukan sosialisasi yang masif agar para wisatawan mengerti soal KUHP baru tersebut.
Laporan: Tim Kedai Pena