KedaiPena.Com – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam persidangan menyatakan menolak permohonan gugatan dari kubu Daryatmo-Sarifuddin Sudding, pada Kamis, (17/5/2018).
Hal itu pun membuat Kuasa Hukum Hanura kubu Sudding, Adi Warman menegaskan penekanan tanda tangan untuk pencalegan Pileg 2019 dari DPP Partai Hanura ialah kepengurusan Oesman Sapta Odang (OSO) dan Syarifudin Sudding alias kepengurusan lama.
Menurut Adi, adapun kepengurusan itu secara hukum merujuk pada SK Menkumham Nomor: M.HH-01.AH.11.01 TAHUN 2018 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat Periode 2015 -2020.
Pernyataan tersebut, membuat Ketua DPP Partai Hanura kubu Oesman Sapta Odang (OSO) Inas Nasrullah Zubir meradang. Menurut Inas, apa yang disampaikan oleh Adi Warman tidak berdasar.
Hal tersebut lantaran, tegas Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Sudding selama ini kerap berhalangan hadir di DPP Hanura di City Tower, Sudirman, Jakarta Pusat.
“Jika berdasarkan PO No. 07/2016 yang ditandatangani oleh Wiranto dan Berliana Kartalusumah, seluruh surat-surat resmi dan penting dapat ditandatangani oleh ketua umum dan salah satu wakil sekjen,” beber Inas dalam keterangan, Jumat (18/5/2018).
Dengan kondisi demikian, tegas Inas, DPP Hanura di bawah kepemimpinan Oesman Sapta dapat mendaftarkan calon legislatif dan calon presiden ke KPU.
“Jadi para calon legislatif dan calon presiden dapat mendaftarkan diri tanpa memerlukan tanda tangan Sudding. Dan itu membuat kubu Daryatmo-Suding hanya tinggal kenangan saja,” pungkas Inas.
Laporan: Muhammad Hafidh