KedaiPena.Com- Kubu Moeldoko merespon santai gugatan yang dilayangkan oleh jajaran Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) kepada penggagas KLB di Seli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Penggagas KLB Demokrat Deli Serdang Max Sopacua menilai, gugatan yang dilayangkan oleh jajaran partai Demokrat pimpinan AHY bersama pengacaranya Bambang Widjojanto (BW) merupakan hal biasa.
“Ya mereka harus menyelesaikan dengan cara hukum ya mereka melapor, itu suatu hal yang bagi saya biasa-biasa saja,” ucap Max begitu dirinya disapa, Jumat, (12/3/2021).
Max mengatakan, bahwa gugatan yang dilayangkan oleh Partai Demokrat pimpinan AHY juga merupakan sebuah hak dari internal partai tersebut.
“Itu bukan hal yang baru dan hal yang istimewa saya kira, itu sebuah hak dari mereka sendiri,” tambahnya.
Meski demikian, Max mengatakan, jika sudah memasuki ranah hukum, maka semua pihak harus siap membuktikan dengan dengan data-data yang dimiliki.
“Ya harus dihadapi dengan data juga kan sama-sama punya permasalahan mereka melaporkan yang kaya ini, kita juga bisa melaporkan yang kaya gini ya sama saja,” pungkas Max.
Diketahui, jajaran Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyambangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jumat (12/3/2021).
Mereka datang didampingi advokat yang juga mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto.
Kedatangan mereka untuk mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap penggagas, panitia, pelaku dan peserta Kongres Luar Biasa (KLB) di Sibolangit, Deliserdang, Sumatera Utara atau kubu Moeldoko.
Laporan: Muhammad Lutfi