KedaiPena.Com – Pemberitaan kembali diramaikan dengan gugatan pihak KLB Partai Demokrat di Deliserdang ke PTUN untuk meminta disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Sangat wajar kalau pihak KLB mengajukan gugatan karena itu merupakan hak dari mereka.
Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando Emas mengatakan, sebaiknya pihak AHY hadapi saja proses gugatan para pihak KLB Deliserdang tersebut secara bijak dan santun.
“Silakan melakukan perdebatan dan argumentasi di pengadilan karena sudah masuk ke ranah hukum,” kata Fernando di Jakarta, Sabtu (26/6/2021).
Sebaiknya, lanjut dia, hindari melakukan perdebatan di media apalagi sampai menyerang Moeldoko sebagai KSP. Jangan sampai menyimpang dari fatsun politik Demokrat selama ini yang menjunjung tinggi politik santun.
“Saya yakin, pihak AHY juga akan melakukan keputusan yang sama menggugat ke PTUN apabila Menkum dan HAM pada saat itu mengesahkan kepengurusan hasil KLB,” sambungnya.
Sesuai dengan UU diberikan batas waktu 90 hari bagi pihak KLB untuk mengajukan gugatan ke PTUN atas putusan Kemenkum HAM. Kemenkum dan HAM mengeluarkan keputusan menolak hasil KLB Sibolangiit 31 Maret 2021 berarti batas akhir mengajukan gugatan ke PTUN tanggal 29 Juni 2021.
“Saya yakin Moeldoko tidak akan terganggu menjalankan tugas-tugas yang diberikan Presiden kepada beliau. Beliau sebagai figur pemimpin yang kuat tidak akan terganggu dalam menjalankan tugasnya karena sudah terbiasa menjalankan beban tugas yang besar dan banyak,” yakin dia.
Fernando menambahkan, para pihak yang bersengketa sebaiknya taat kepada proses pengadilan, percayakan kepada para hakim untuk menjalankan tugasnya dan memutuskan secara bijak. Masing-masing punya hak dan kesamaan di depan hukum.
Laporan: Muhammad Hafidh