KedaiPena.Com – Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) diminta untuk dapat berkonsentrasi menghadapi gugatan pihak Moeldoko dalam proses hukum di pengadilan negeri dan PTUN.
Baru-baru ini anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat Tahun 2020 yang dipakai kubu AHY baru saja digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) oleh pihak Moeldoko.
Dalam AD/ART itu disebutkan kongres luar biasa (KLB) harus seizin Ketua Majelis Tinggi Partai yaitu Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
“Sangat penting saat ini yang harus diperjuangkan oleh pihak AHY adalah memenangkan proses pengadilan karena kalau kalah dalam pengadilan berakibat kepengurusan hasil KLB yang akan disahkan Kementerian Hukum dan HAM,” kata kademisi Universitas 17 Agustus 1945 (Untag), Fernando Emas, kepada wartawan, Selasa, (13/4/2021).
Fernando begitu ia disapa juga menilai, langkah kubu AHY yang melaporkan Moeldoko ke Ombusdman akibat dari KLB Deli Serdang kurang tepat.
“Penyelenggara negara dapat di laporkan ke Omdusman akibat dari kelalaiannya menjalankan tugas dan fungsinya. Kalau Moeldoko dilaporkan akibat menerima jabatan Ketua Umum hasil KLB Deliserdang tidak ada kaitannya dengan tugas dan fungsinya sebagai Kepala KSP,” tandas Fernando.
Laporan: Muhammad Lutfi