KedaiPena.Com – Kuasa hukum terduga otak pembunuhan pengusaha air soft gun, Indra Gunawan alias Kuna, RJ, Julheri Sinaga membantah bila kliennya tersebut ditangkap.
Menurut Julheri, kliennya saat itu mendatangi Polda Jambi, untuk meminta perlindungan hukum.
“Tidak ada penangkapan disitu, yang ada, begitu dia dapat kabar Rawi (tersangka) meninggal, dia mencari perlindungan hukum dengan mendatangi Polda Jambi. Karena dia kekhawatiran akan diperlakukan sama dengan Rawi,” ujar Julheri saat ditemui di Mapolrestabes Medan, Senin (23/1).
Julheri mengungkapkan, saat kliennya, RJ, masih memberikan keterangan kepada penyidik di Mapolrestabes Medan dengan pendampingan tim kuasa hukum dan keluarganya.
Berbeda dengan keterangan Julheri, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Sandi Nugroho menegaskan, terduga otak pelaku pembunuhan Indra Gunawan alias Kuna memang ditangkap di Jambi. Penangkapan itu, setelah pihaknya meminta bantuan ke Polda Jambi.
“Kemarin kita minta tolong kepada Polda Jambi untuk melakukan penangkapan. Jadi penangkapan itu berkaitannya dengan kasus pembunuhan Kuna alias Indra gunawan dan sedang didalami oleh pihak penyidik guna mendapat informasi selengkapnya untuk proses dan motif pembunuhan,” terang Sandi.
Ditanya lebih lanjut soal motif pembunuhan yang dilakukan, Sandi pun mengaku pihaknya masih mendalami hal tersebut.
“Jadi kita juga masih menunggu seperti apa hasil pemeriksaan yang dilakukan. Apakah dia ada mengakui ada keterlibatannya atau tidak. Karena itu adalah hak dari tersangka,” sebut Julheri.
Diketahui, RJ diamankan petugas karena diduga sebagai otak pembunuhan Indra Gunawan alias Kuna. Keterangan keterlibatan RJ di dapat dari para saksi dan alat bukti yang membuatnya berstatus sebagai tersangka. RJ dijerat dengan pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dan pasal 340 KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan secara berencana.
Laporan: Iam