KedaiPena.com – Kuasa hukum Sutrisno Lukito, Thomson Situmeang meminta kepada majelis hakim untuk dapat mendatangkan penyidik dalam kasus dugaan kriminalisasi yang melibatkan kliennya, yang merupakan Ketua Lembaga Ekonomi Umat (LEU MUI).
Hal ini diminta Thomson, setelah melihat fakta-fakta persidangan saat mendengarkan keterangan dari saksi pelapor, Idris pada sidang Senin (12/6/2023) kemarin.
“Kita lihat Idris mengaku mendapat tanah pemberian orang tua dalam bentuk girik sesuai UU agraria tahun 60 pelaksana tahun 61. Saksi Idris mengatakan jika surat girik diberikan orangtuanya pada tahun 1982. Padahal sesuai UU Agraria tahun 1960 dan PP 1961 tidak ada lagi penerbitan girik. Bagimana tahun 82 girik diberikan pelapor,” kata Thomson melalui keterangan tertulis, Rabu (14/6/2023).
Lalu dinyatakan pula oleh Idris bahwa tanah miliknya adalah empang atau sawah berair.
“Tapi girik yang dijadikan bukti tanah darat ini adalah objek berbeda,” lanjut Thomson
Thomson juga menjelaskan, saksi mengatakan dari keterangannya di depan majelis hakim, saksi melaporkan sendiri kasus penyerobotan tanah itu ke Polres Tangerang Kota.
“Namun kenyataannya, dalam surat BAP saksi didampingi oleh pengacara. Bahkan saat ditanyakan di depan majelis hakim, saksi tidak mengenal dua pengacara yang menjadi pendampingnya itu,” tegasnya.
Lebih lanjut, kejanggalan terjadi mengenai surat bukti yang dibawa olehnya yakni surat girik dan surat pendampingnya lainnya. Yakni surat tidak sengketa dan tak pernah diperjualbelikan yang ditandatangani pada tahun 2009.
“Saksi bilang sejak tahun 1982 dia tinggal di Lampung dan baru kembali ke Tangerang pada 2018. Namun pada surat yang diserahkan sebagai bukti ada surat yang ditandatangani lurah pada tahun 2009. Saat ditanyakan darimana saksi mendapat surat tersebut saksi kembali mengatakan dari orang tuanya pada tahun 1982. Ini sungguh sangat aneh,” jelasnya.
Dilanjutkan Thomson, karena ada keterangan yang berbeda dikatakan saksi saat BAP dan persidangan. Maka pihaknya pun meminta kepada majelis hakim untuk bisa mendatangkan salah satu penyidik sebagai saksi dalam persidangan.
“Dalam sidang saksi mengatakan begitu dia terima tanah dari orangtuanya, dia titipkan ke saudaranya yang bernama Indra. Namun di BAP tidak ada nama Indra disebutkan. Kita takutkan ada rekayasa sehingga meminta penyidik dihadirkan,” tutupnya.
Laporan: Ranny Supusepa