Kedaipena.Com – Kuasa hukum pasangan calon nomor urut 1 petahana Kota Jayapura, Benhur Tomi Mano-Rustam Saru, bakal mengadukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Jayapura dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (panwaslih) Kota Jayapura ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Niat Kuasa Hukum Petahana Kota Jayapura itu, lantaran mereka menilai kedua lembaga negara yang dipercayakan oleh negara untuk meyelenggarakan dan mengawasi proses pemilihan umum di Kota Jayapura, tidak profesional atau tidak independen dalam melakukan seleksi bakal calon kepala daerah di Pilkada Kota Jayapura tahun 2017
“Sejak proses pendaftaran bakal calon di KPU Kota Jayapura terlihat ada persoalan, dan itu sudah dipersoalkan oleh kuasa hukum pasangan calon nomor urut 1 terhadap pasangan calon nomor urut 2, Boy Markus Dawir-Nur Alam, yang seharusnya kedua pasangan itu tidak ditetapkan sebagai pasangan calon. Karena tidak memenui syarat, namun hal itu berlanjut hingga ke penetapan pasangan calon oleh KPU dan Panwas Kota Jayapura,†kata Kuasa Hukum pasangan nomor urut 2, Prof.Refli Harun, kepada wartawan di Jayapura, Selasa (25/10).
Menurut Refli, tidak memenuhi syaratnya pasangan calon nomor urut 2 dengan alasan bahwa seharusnya PKPI tidak lolos sebagai partai pengusung. Dengan ikutnya PKPI maka jumlah dukungan kepada pasagan itu menjadi 10 kursi, dengan perhitungan Demokrat 4 kursi, PKPI 4 kursi, dan PPP 2 kursi. Sementara syarat yang dibutuhkan adalah 8 kursi, jumlah itu berdasarkan perhitungan 20% dari 40 kursi DPRD yang ada
“Tetapi ditemukan fakta bahwa sesungguhnya dukungan yang diberikan oleh PKPI itu adalah dukungan yang seharusnya dinyatakan tidak “SAHâ€. Karena pertama, dukungan PKPI itu tidak hanya diberikan kepada pasangan nomor urut 2 tapi juga kepada pasangan nomor urut 1†kata Refli lagi.
Ia menambahkan, setelah pihaknya mencocokan dengan surat yang dikeluarkan oleh Kementrian Hukum dan HAM RI, yang mengkonfirmasi mengenai kepegurusan, yang harus menandatanggani surat rekomendasi yakni, Ketua Umum PKPI, Isra Nur dan Sekretaris Jenderal PKPI, Samuel Samson, maka dua dukungan itu seharusnya tidak memenuhi syarat.
Berdasarkan surat Kementrian Hukum dan HAM RI itu, maka pasangan nomor urut 1 legowo tidak mempersoalkan mengenai tidak diangap sah atas dukungan terhadap mereka dari PKPI itu.
Karena dukungan yang diberikan oleh PKPI kepada pasangan calon nomor urut 1 itu, ditandatanggani oleh pejabat ketua umum Hari Sudarno dan Sekretaris Jenderal PKPI, Semuel Samson.
Sedangkan untuk  pasangan calon nomor urut 2 pun harus dinyatakan tidak memenuhi syarat, karena dukungan PKPI kepada pasangan calon nomor urut 2 itu ditandatanggani oleh Ketua Umum PKPI, Isra Nur dan wakil sekjen Pangkudu Parawangsa.
Maka seharusnya dukungan PKPI terhadap pasangan urut 1 dan urut 2 harus dinyatakan tidak memenuhi syarat secara formil oleh KPU Kota Jayapura dan Panwas Kota Jayapura. Namun hal itu tidak diperhatikan, lantas menetapkan pasangan calon nomor urut 2 sebagai calon.
“Untuk itu kami akan melaporkan kedua lembaga itu kepada otoritas mereka yakni, DKPP terhadap proses Pilkada di Kota Jayapura,†tegasnya.
 (Icahd/ Dom)