KedaiPena.Com – Langkah yang akan diambil oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dalam menangani kasus Heriyanto, menjadi pembuktian dari komitmen kementerian tersebut dalam melindungi dan memenuhi hak pekerja di seluruh Indonesia.
Demikian disampaikan kuasa hukum Heriyanto dari LBH Tridharma Indonesia, Yudi Rijali Muslim di Jakarta, Kamis (4/8/2022).
Heriyanto sendiri merupakan pelaku aksi mogok makan di depan kantor Kemenaker yang meminta hak-haknya selama bekerja di Kalimantan.
Yudi menyebut, sejauh ini pihak Kemenaker terbilang kurang kooperatif dalam menangani tuntutan Heriyanto. Hal itu lantaran tidak ada itikad baik pihak Kemenaker untuk menindaklanjuti aksi Heriyanto.
“Sampai sejauh ini menurut kami Kemenaker kurang kooperatif dan tidak ada inisiatif dalam menyelesaikan kasus pak Herianto. Sejak awal Pak Heriyanto melakukan aksi, perwakilan dari pihak Kemenaker hanya menemuinya satu kali, itupun tidak membuahkan jalan keluar,” jelasnya.
“Terakhir pihak Kemenaker meminta klien kami membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa Herianto belum pernah mengurus BPJS Ketenagakerjaan, namun tidak ada komunikasi lanjutan terkait hal itu dari pihak Kemenaker,” tegas Yudi.
Yudi menuturkan, saat ini kondisi kliennya di lapangan sangat memperihatinkan. Pasalnya, lanjut Yudi, Heriyanto tetap akan melanjutkan aksinya demi tuntutannya dapat diakomodir oleh pihak Kemenaker.
“Kondisi klien kami saat ini terbilang cukup memprihatinkan, bagaimana tidak, dengan kondisi kesehatan yang terus menurun karena mogok makan, ia pun pun tetap bertahan dilokasi aksi meski cuaca panas ataupun hujan,” lanjut dia.
“Klien kami menyebut bahwa ia akan terus melakukan aksi mogok makan apapun resikonya, karena menurutnya output dari aksi ini hanya ada dua yaitu tuntutannya diterima atau dia meninggal karena kelaparan, menurut saya saat ini keputusan ada di pihak Kemenaker,” tandas Yudi.
Untuk diketahui, ada beberapa tuntutan Heriyanto dalam aksi mogok makan di depan kantor Kemenaker, yaitu:
1. Meminta kementerian terkait memberikan sanksi tegas kepada PT Bumi Hutani Lestari atas tindakan sewenang-weanang dan melawan hukum yang dilakukan kepada dia dan pekerja yang lain.
2. Mendesak agar pihak PT Bumi Hutani Lestari segera memberikan hak-haknya sebagai pekerja di antaranya adalah upah dan jaminan kecelakaan kerja dan lain-lain.
3. Meminta kepada Kementerian Tenaga Kerja untuk mewujudkan keadilan dan memberikan perlindungan hukum kepada dia dan pekerja yang lain yang memiliki nasib yang sama.
Laporan: Muhammad Lutfi