KedaiPena.com – Agus Salim, kuasa hukum keluarga korban Nova dan Lestari Sibarani yang tewas dalam lakalantas truk mengakui upaya perdamaian antara keluarga supir truk dan keluarga korban saat ini tengah dimediasi.
“Iya, dan memang (perdamaian) sedang dikordinasikan dengan pihak keluarga,†ujar Agus kepada KedaiPena.com melalui seluler, Sabtu (30/4).
Meski demikian, Agus menegaskan, bahwa upaya perdamaian yang tengah berlangsung tidak akan menghentikan proses pidana dalam kasus itu.
“Karena kasus lakalantas yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang adalah merupakan delik biasa bukan delik aduan. Sehingga, meskipun ada perdamaian antara pelaku dan keluarga korban, tidak serta merta dapat menghentikan proses pidana,†beber Agus Salim melalui seluler kepada KedaiPena.com, Sabtu (30/4).
Sebelumnya, Agus mengungkapkan, penetapan status tersangka kepada supir truk oleh pihak kepolisian sebenarnya sudah dilakukan 1×24 jam setelah peristiwa kecelakaan itu terjadi.
“Penetapan itu sebagaimana pasal 19 ayat (1) KUHPidana penangkapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 KUHAP dapat dilakukan untuk paling lama 1×24 jam,†terang Agus.
Terkait penahanan terhadap pelaku oleh pihak kepolisian juga sebagaimana tertuang dalam KUHAP pasal 20. Yang menyebutkan, bahwa demi kepentingan penyidikan penyidik berwenang melakukan penahanan.
“Dan pada pasal 24 ayat 1 Kuhap dijelaskan juga bahwa penahanan diberikan paling lama 20 hari,†beber Agus.
Agus menyebutkan, upaya perdamaian yang dilakukan tetap akan bermanfaat kepada pelaku. Yakni, hakim diyakini akan menjadikan upaya perdamaian itu sebagai pertimbangan dalam menjatuhkan hukuman kepada pelaku.
Ditambahkannya, pihaknya selaku kuasa hukum keluarga berharap, pihak kepolisian tidak melepaskan tersangka dan barang bukti hingga perkara memperoleh keputusan yang incraht dari pengadilan. Hal itu, sambungnya demi menghormati perasaan keadilan bagi keluarga korban.
“Kami meminta penyidik benar-benar serius serta professional dalam menangani perkara ini,†tegas Agus.
Diberitakan sebelumnya, supir truk “I†(inisial), pelaku tabrakan yang menewaskan kakak beradik Nova Sibarani dan Lestari Lasma Sibarani ternyata telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian Polsek Sunggal.
Hal itu diungkapkan Kanit Lakalantas Polsek Medan Sunggal AKP Luhut Sihombing yang dihubungi wartawan melalui telepon di Medan, Sabtu (30/4).
“Salah dia (pelaku). Saat itu (korban dan sepeda motor) posisinya berada di depan truk,” terang Luhut.
Luhut menyebutkan, kamera cctv yang merekam peristiwa naas itu sudah ia saksikan. Meski demikian, terkait pemeriksaan para saksi belum dilakukan dan masih diupayakan. “BAP sudah kita lakukan. Saksi belum ada, tapi masih kita upayakan,” katanya.
Terkait upaya perdamaian yang tengah diupayakan pihak pelaku, Luhut mengaku menyerahkan hal tersebut kepada para pihak pelaku dan keluarga korban.
Diberitakan sebelumnya, Nova Sibarani (29) dan Lestari Sibarani (24), kakak beradik warga Jalan Mongonsidi, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan tergilas truk dari arah belakang di perempatan Jalan Sunggal-Gagak Hitam Medan, tepatnya di lampu merah dekat loket Bus Pelangi, Sabtu malam (16/4) lalu.
Nyawa kedua korban tak dapat diselamatkan dan meninggal saat dibawa ke rumah sakit terdekat. Oleh pihak keluarga, jenazah akhirnya dibawa ke kampung di Laguboti, Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara untuk dimakamkan.
(Dom)