KedaiPena.Com- Kuasa hukum aktivis HAM Haris Azhar, Nurkholis Hidayat menepis perihal tuduhan pengacara Luhut Binsar Pandjaitan, Juniver Girsang terhadap kliennya yang meminta saham PT Freeport.
“Sebenarnya dari saya bahwa itu tuduhan serius, tanpa fakta. Kita ketahui Juniver Girsang ini tidak menyampaikan dasar dan fakta, asal menuduh saja,” kata Nurkholis melalui keterangan virtual, Kamis (7/10/2021).
Meski dirasa itu tuduhan tersebut sangat serius, namun pihaknya tak akan menempuh jalur hukum. Ia pun meminta, Juniver dapat memberikan bukti bukan hanya asal menuduh.
“Kita tidak akan meniru apa yang dilakukan Juniver melaporkan klien kami ke polisi. Tapi, sebenarnya kami memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk membuktikan,” ujar Nurkholis.
Sehingga lebih jelas duduk persoalan dari tuduhan tersebut. Jika tak bisa dibuktikan, maka publik bisa menilai sendiri integritas sosok pengacara Luhut Binsar Pandjaitan itu.
“Kalau tak bisa membuktikan, biar publik yang nenilai sejauh mana integritas dan kualitas dari Juniver sendiri,” ucap Nurkholis.
Sebelumnya, kuasa hukum Menteri Koordinator bidang kemaritiman dan investasi, Juniver Girsang menuding Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar pernah meminta saham kepada kliennya yakni Luhut Pandjaitan.
Saham perusahaan yang diminta Haris, kata Juniver, yakni milik PT Freeport. Tudingan itu merupakan kelanjutan seteru antara Luhut, Haris dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti.
“Haris Azhar pernah datang ke kantor Luhut dan meminta saham milik PT Freeport. Apa ceritanya, tanya ke Beliau (Haris),” ucap Juniver ketika berbicara di program Mata Najwa yang tayang di stasiun Trans 7 pada Rabu, (29/9/2021).
Laporan: Sulistyawan