KedaiPena.Com – Mulyadi, Kuasa Hukum pasangan calon bupati Tapteng nomor urut 3, Bakhtiar Ahmad Sibarani-Darwin Sitompul (BADAR) mengatakan, upaya hukum atau gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada Tapteng sudah tidak ada lagi gunanya.
“Jadi gak ada gunanya (gugatan), lebih baik kita fokus membangun (Kabupaten) Tapteng,†ujar Mulyadi kepada KedaiPena.Com di Pandan, Rabu (22/2).
Kendati Mulyadi mengaku bahwa gugatan dan langkah hukum adalah hak masing-masing pasangan calon, namun ia tetap menyarankan agar langkah itu sebaiknya jangan ditempuh.
Pasalnya menurut Mulyadi, dalam tata cara prosedur pengajuan gugatan Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), poin terpenting adalah menyoal selisih suara maksimum. Dengan selisih suara di Pilkada Tapteng yang cukup signifikan, Mulyadi beranggapan gugatan tersebut tidak akan diterima.
“Itu hak mereka, tapi di MK ada tata cara prosedur dan pengajuan, hal yang terpenting disitu adalah selisih maksimum suara, untuk Tapteng yang penduduk diatas 250 ribu, selisih harus 1,5 persen, lebih dari 1,5 persen maka MK akan menolak gugatan itu, ini (selisih suara-red) kan hampir 14 persen lebih,†kata Mulyadi.
Sebelumnya, Mulyadi menilai bahwa tahapan Pilkada di Kabupaten Tapanuli Tengah telah berjalan dengan baik sesuai koridor hukum dan aturan yang ada. Hasil dari Pilkada, lanjut Mulyadi juga dapat dipertanggungjawabkan.
“Jelas bahwa pelaksanaan (Pilkada) telah berjalan dengan baik dan tetap dalam koridor hukum dan tidak ada yang meynimpang, dan hasilnya bisa dipertanggungjawabkan dan punya legitimasi yang sangat kuat. Oleh karena itu, saya berharap pasangan yang belum diberi kepercayaan masyarakat kami sarankan agar tidak mengambil upaya-upaya hukum, karena ruang itu sudah tertutup karena selisih perolehan suara yang jauh,†urai Mulyadi.
Laporan: Dom