KedaiPena.Com – Kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tapteng nomor urut 3, Bakhtiar-Darwin (Badar), Mulyadi mengungkapkan, pihaknya kini tengah mempersiapkan langkah pidana kepada Panwaslih Tapteng.
Langkah itu, jika Panwaslih Tapteng kembali menerima gugatan dari pasangan Syariful Alamsyah Pasaribu-Mual Berto Hutauruk (Samual), yang meminta, putusan KPU Tapteng tentang penetapan pasangan calon agar dibatalkan.
“Kami sedang mempelajari, kemungkinan akan mengadukan secara pidana Panwas, jika sampai menerima pengaduan ‘Samual’. Dia (Panwaslih) berarti mendiskriminasi pasangan lain,” ungkap Mulyadi saat dikonfirmasi melalui seluler, Jumat (28/10).
Dijelaskan, langkah pemidanaan itu berangkat dari pasal 193B ayat 2 UU nomor 10 tahun 2015, yang mengatur sanksi pidana kepada Ketua dan Anggota Panwas yang melakukan pelanggaran terhadap kewajibannya.
“Itu cukup dasarnya, kalau kembali diterima pengaduan ‘Samual’, maka dua kali pelanggaran,” katanya.
Sebelumnya Mulyadi menyebutkan, pihaknya juga telah mengadukan Panwaslih Tapteng ke DKPP terkait keputusan mengabulkan gugatan Panwas terkait pendaftaran ‘Samual’ beberapa waktu lalu. “Dalam waktu dekat akan disidangkan di DKPP,” bebernya.
Menurut Mulyadi, alasan mendasar pengaduan ke DKPP tersebut yakni terkait pengambilan keputusan Panwaslih yang dinilai tidak taat azas. Panwas Tapteng, menurut Mulyadi, tidak mempertimbangkan fakta hukum yang benar selama berjalannya persidangan sengketa Pemilu tersebut.
“Apa itu? Jawaban KPU bahwa tidak terpenuhinya syarat Samual, tapi ini diabaikan. Juga sudah dihadirkan saksi, bahwa kepengrusan sah itu mendukung Bakhtiar, tapi Panwas mengabaikan kepastian hukum,” ungkapnya.
Mulyadi lebih jauh menjelaskan, bahwa terkait partai PKPI secara fakta hukum tidak dapat disertakan sebagai partai pengusung di Pilkada Tapteng. Hal itu sesuai pasal 142A, UU nomor 10 tahun 2015.
Namun, oleh keputusan Panwaslih dalam gugatan sengketa Pilkada ‘Samual’ beberapa waktu lalu, KPU terpaksa harus melakukan verifikasi kepada PKPI. Namun, tetap saja keabsahan PKPI di tingkat pusat dinilai tidak lolos verifikasi.
“Kepengurusan PKPI kan yang diakui Kemenkumham, dan faktanya setelah verifikasi, kepengurusan adalah Irsan Noor sebagai Ketua dan Samuel Samson sekjen, maka B1KWK Parpol, harus ditandatangani oleh Ketum dan Sekjen. Kenyataannya, B1KWK yang dipegang pemohon, itukan ditandatangani Irsan Noor dan Paku Daeng Parwansah, sekjen IV. Ya, gak bisalah, dan itu hasil verifikasi ulang (KPU Tapteng)Â lho,” urainya.
Selain fakta kepengurusan yang bermasalah di tingkat pusat, lanjut Mulyadi, seharusnya Panwas juga melihat fakta kepengurusan di tingkat provinsi Sumut dan Kabupaten Tapteng. Dimana, kepengurusan di dua tingkat tersebut sebenarnya mengusung pasangan ‘Bakhtiar-Darwin’, dan bukan pasangan ‘Samual.
“Nah, tingkat Provinsi Sumut, Hariyanto dan sekretaris Adla Hasibuan adalah yang sah sesuai dengan SK menkumham, yang di posisi ‘Samual’, kita tidak tau siapa itu. Sementara Hariyanto ke Bakhtiar. Seterusnya di Kabupaten Tapteng, samaati Laoly-Krisman Lase yang sah, dan tercatat di Kemenkumham, nah kita gak tau yang dipegang syariful itu siapa? ” kata Mulyadi.
Lebih jauh, Mulyadi mengungkapkan bahwa pihaknya juga tengah mempertimbangkan pemidanaan terhadap pihak yang mengatasnamakan PKPI Sumut dan Tapteng dalam dukungan ke pasangan ‘Samual’ tersebut. Pemidanaan itu dengan merujuk pasal 186A, UU nomor 10 tahun 2016 yang mengatur tentang syarat partai pengusung pasangan calon.
“Kalau Samual kembali mengajukan, kami pastikan, kami akan mengadukan partai pengusung PKPI yang menandatangani B1KWK, baik Provinsi dan Kabupaten. Karena pengurus di tingkat Provinsi dan Kabupaten yang mendukung ‘Samual’ juga tidak terdaftar, dan itu memenuhi unsur pasal tersebut,” tegas Mulyadi.
(Har/Prw)