KedaiPena.Com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menyepakati nota kesepakatan rancangan Kebijakan Umum APBD dan rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) tahun anggaran 2022.
Wakil Ketua DPRD Tangsel, Iwan Rahayu menerangkan, pihaknya telah mempertimbangkan kondisi perekonomian akibat Pandemi Covid-19 yang mulai terjadi pada awal semester Tahun 2020 dalam penyusunan rancangan KUA itu.
Menurutnya, pandemi tidak hanya membawa dampak pada bidang kesehatan, namun pada sektor perekonomian dan pembangunan yang berlanjut pada tahun depan.
“Oleh karena itu, perlu dilakukan antisipasi yang memadai diikuti oleh pengambilan keputusan secara tepat untuk dapat meminimalisasi dampak negatif pada sektor ekonomi dan keuangan daerah,” ujarnya saat Rapat Paripurna di Gedung DPRD Tangsel, Setu, Kamis (5/8/2021).
Rapat Badan Anggaran dengan TAPD, lanjut Iwan, membahas finalisasi rancangan KUA / PPAS APBD Tahun Anggaran 2022, telah menghasilkan politik anggaran yang cukup dinamis dan ini perlu diapresiasi sebagai sebuah proses yang berorientasi hasil.
Iwan menerangkan, dalam penyusunan juga selaras dengan RKPD tahun 2022 sebagaimana amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pemendagri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022.
Hal tersebut, kata Iwan, dapat dilihat dari singkronisasi kebutuhan belanja OPD pada rapat mitra komisi dengan kemampuan belanja daerah yang telah dialokasikan dalam Dokumen PPAS APBD Tahun Anggaran 2022.
“Adapun OPD yang memenuhi Penambahan sebagai berikut Dinas Pekerjaan Umum bertambah sebesar Rp5,8 Miliar, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan betambah sebesar Rp1 Miliar, Dinas Ketenaga Kerjaan bertambah sebesar Rp1 Miliar, Dinas Lingungan Hidup bertambah sebesar Rp5,5 Miliar,” ungkapnya.
“Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bertambah sebesar Rp2 Miliar, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu bertambah sebesar Rp1 Miliar, Dinas Perindustrian dan Perdangangan bertambah sebesar Rp1 Miliar, Dinas Pehubungan bertambah sebesar Rp1 Miliar, Inspektorat bertambah sebesar sebesar Rp2 Miliar, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik bertambah sebesar Rp14,7 miliar,” tambahnya.
Iwan menerangkan, berdasarkan hasil pembahasan Badan Anggaran dengan TAPD maka rancangan yang disepakati i KUA / PPAS APBD Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp2.981.687.707.741.
Berikut Struktur Anggaran sebagai berikut:
1. Pendapatan terdiri dari :
– Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp. 1.627.042.998.050.00, – Pendapatan Transfer sebesar Rp1.193.366.499.437, Lain – lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar Rp0,
2. Belanja terdiri dari :
– Belanja Operasi sebesar Rp2.378.854.253.285,00, – Belanja Modal sebesar Rp579.779.173.263,00, – Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp22.832.651.193,00,
3. Pembiayaan terdiri dari :
-,Jumlah Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp161.278.210.254, – Pengeluaran Pembiayaan (tidak ada), – Pembiayaan (netto) sebesar Rp161.278.210.254.
Laporan: Sulistyawan