KedaiPena.Com – Memelihara tanah, termasuk menambah kesuburannya serta mencegah kerusakannya adalah kewajiban tiap-tiap orang. Begitulah amanah yang terkandung dalam UUPA.
Kelompok Tani Anak Negeri (KTAN) merupakan komunitas petani di daerah Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, Samarinda, Kalimantan Timur. Komunitas ini telah berdiri lama dari semenjak tahun 90-an.
KTAN merawat dan mengelola lahan seluas 40 hektar di daerah Sungai Kapih semenjak tahun 1996 hingga saat ini. Termasuk memelihara, menambah kesuburan, dan mencegah kerusakannya.
Namun, saat KTAN berusaha merawat dan memelihara lahan, terdapat oknum-oknum perusahaan nakal yang mencoba untuk mengambil alih lahan untuk melakukan kegiatan pertambangan secara ilegal sejak tahun 2012.
Semenjak Februari 2021, muncul CV Falensia Geby Taulangi yang melakukan kegiatan tambang ilegal dan tidak bisa membuktikan izin kegiatan pertambangan di lahan KTAN.
Hal ini sangat jelas merupakan kegiatan merusak lingkungan, dan berbanding terbalik dengan amanah UUPA untuk memelihara tanah, menambah kesuburan, dan mencegah kerusakannya.
KTAN mencoba untuk melarang kegiatan tersebut, namun pihak perusahaan tetap datang untuk melakukan kegiatan tambang ilegal.
KAWALI dalam hal ini mengambil sikap untuk membantu KTAN dengan melakukan audiensi pada 15 Juni 2021.
“Tim Kawali Nasional, tim Kawali Kaltim, Gaspar Pera sebagai Ketua KTAN, dan tim Kedeputian II KSP mencoba menyelesaikan kasus ini,” kata Fatmata Juliansyah, S.H, Manager Advokasi KAWALI Nasional dalam keterangan pers, Sabtu (3/7/2021).
Mereka memberikan perlindungan kepada KTAN sebagai bentuk upaya pemerintah menjamin perlindungan terhadap kepentingan golongan ekonomis lemah sesuai amanah UUPA.
“Selain itu, Kawali Kaltim juga akan melakukan audiensi dengan Kapolda setempat untuk penanganan dan penyelesaian kasus di lapangan,” lanjut dia.
Laporan: Sulistyawan