KedaiPena.com – Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) optimistis nilai tukar rupiah bakal bergerak stabil dengan kecenderungan menguat ke depannya.
“Ke depan, nilai tukar rupiah diprakirakan bergerak stabil dengan kecenderungan menguat,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers KSSK di Jakarta, dikutip Sabtu (3/8/2024).
Nilai tukar rupiah per 26 Juli 2024 menguat 0,52 persen (month-to-date/mtd) dibandingkan posisi akhir Juni 2024.
Sementara jika dibandingkan dengan level akhir Desember 2023, nilai tukar rupiah melemah 5,48 persen (year-to-date/ytd), sejalan dengan kondisi global.
Namun, pelemahan nilai tukar rupiah masih lebih baik dibandingkan dengan mata uang negara-negara kawasan, seperti won Korea yang mengalami pelemahan 6,93 persen dan yen Jepang yang mencatatkan angka 8,27 persen.
Ia menyatakan kecenderungan menguatnya rupiah ke depan sejalan dengan menariknya imbal hasil (yield), rendahnya inflasi yang berada pada level 2,13 persen pada Juli, dan pertumbuhan ekonomi Indonesia dalam kondisi baik.
Di samping itu, komitmen Bank Indonesia (BI) menstabilkan nilai tukar rupiah turut mendorong berlanjutnya aliran masuk modal asing.
“Nilai tukar rupiah menguat dipengaruhi bauran kebijakan moneter yang ditempuh BI dalam memitigasi dampak rambatan global,” ujarnya.
Posisi cadangan devisa Indonesia akhir Juni 2024 meningkat menjadi sebesar 140,2 miliar dolar AS, setara dengan pembiayaan 6,3 bulan impor atau 6,1 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah, serta berada di atas standar kecukupan internasional sekitar 3 bulan impor.
Sri Mulyani pun menyatakan BI terus mengoptimalkan seluruh instrumen moneter, termasuk memperkuat strategi operasi moneter pro-market melalui optimalisasi instrumen Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI), Sekuritas Valas Bank Indonesia (SVBI), dan Sukuk Valas Bank Indonesia (SUVBI).
Selain itu, BI juga terus memperkuat koordinasi dengan Pemerintah untuk implementasi instrumen penempatan valas Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) sejalan dengan PP Nomor 36 Tahun 2023.
Laporan: Ranny Supusepa