KedaiPena.Com – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa di depan DPR RI dan Kemenko Perekonomian, 30 April 2020.
Ancaman tersebut dilayangkan jika memang DPR masih ‘ngotot’ untuk melakukan pembahasan RUU Omnibus Law ditengah pandemik wabah Corona atau Covid-19.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan bahwa saat ini saat ini puluhan ribu buruh terus mengirimkan pesan WA dan SMS kepada para pimpinan DPR RI agar menghentikan pembahasan Omnibus Law di parlemen.
“Bisa jadi jumlahnya akan mencapai ratusan ribu,” kata Said Iqbal, Kamis, (9/4/2020).
Dia manjutkan jika aspirasi ratusan ribu WA dan SMS tidak ditanggapi, maka tanggal 30 April ribuan buruh akan datang langsung untuk menyampaikan aspirasi.
“Seharusnya DPR dapat memberikan empati yang sungguh-sungguh kepada masyarakat yang terkena imbas,” tegas Said.
Tidak hanya itu, menurut Said Iqbal, ada dua hal yang lebih penting didiskusikan di DPR ketimbang membahas Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
Pertama, kata dia, DPR bersama pemerintah fokus memikirkan cara yang efektif dan cepat untuk mengatasi penyebaran virus Corona.
“Salah satunya dengan meliburkan buruh dengan tetap membayar upah penuh, sebagai langkah physical distancing. Sampai hari ini jutaan buruh masih bekerja di perusahaan, mereka terancam nyawanya,” tegas Said.
Kedua, lanjut Said, DPR sebaiknya fokus memberikan masukan terhadap Pemerintah dengan melakukan fungsi pengawasan dan legislasi terhadap ancaman PHK terhadap puluhan hingga ratusan buruh.
“Beberapa perusahaan seperti Okamoto di Mojokerto, Transformer dan Grasindo di Serang, perusahaan tekstil di Bandung, retail seperti Ramayana, hingga perhotelan sedang dalam proses PHK,” ungkap Said Iqbal.
KSPI mengingatkan DPR agar fokus pada penanganan pandemi dan potensi ratusan ribu buruh yang kehilangan pekerjaan.
“Termasuk pedagang kaki lima, pengemudi ojek online, dan masyarakat lain yang kehilangan mata pencaharian,” ungkap Said.
Said menegaskan KSPI juga akan menolak untuk hadir jika DPR mengajak membahas omnibus law di tengah pandemi Corona.
“Kami sedang fokus membela buruh yang di PHK dan dirumahkan dengan tidak dibayar upahnya,” tandas dia.
Laporan: Muhammad Hafidh