KedaiPena.Com – Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, jika berbagai isu yang dipersoalkan oleh pihaknya melalui pemohon perkara anggota KSPI Riden Atam Azis dan kawan-kawan tentang UU cipta kerja dengan nomor 6/PUU-XIX/2021 tidak mampu dijawab oleh DPR dan Pemerintah.
Bahkan, kata Said Iqbal, jawaban DPR dan Pemerintah dalam sidang uji formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 UU CK yang digelar oleh MK, Kamis, kemarin,cenderung mengada-ada dan membuang badan dari pertanggung jawaban rakyat.
“Sebab,semua dalil, argumentasi, dan bukti-bukti yang diajukan oleh Anggota KSPI yaitu Pemohon Perkara Nomor 6/PUU-XIX/2021 oleh Riden Hatam Azis, tidak satu pun yang dibantah oleh DPR dan Pemerintah di dalam persidangan. Baik, antara isi gugatan yang diajukan pemohon dengan penjelasan pemerintah dan DPR RI tidak nyambung,” papar dia, Sabtu, (19/6/2021).
Ia menjelaskan, dengan tidak adanya bantahan dari DPR dan Pemerintah maka secara ‘a contrario’ dapat dimaknai bahwa pembentuk UU CK tersebut mengakui telah ada cacat formil.
“Karena dibentuk dengan tata cara dan prosedur yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP),” papar Said Iqbal.
Oleh karena itu, lanjut Said Iqbal, KSPI meminta agar hakim MK untuk menolak penjelasan dan jawaban pemerintah dan DPR tersebut.
Ia juga berharap, agar hakim MK dapat segera mengabulkan seluruhnya gugatan pemohon yaitu membatalkan keseluruhan isi pasal- pasal UU Cipta Kerja nomor 11/ 2020.
“Karena cacat formil dalam perencanaan dan proses pembuatannya,” ungkap Said Iqbal.
Said Iqbal menambahkan, mengacu putusan MK Nomor 49/PUU-IX/2011 maka apabila ada UU bertentangan dengan UU berarti juga bertentangan dengan kepastian hukum yang adil.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan oleh karenanya harus pula dinyatakan bertentangan dengan ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan “Negara Indonesia adalah negara hukum”,” papar Said Iqbal.
Sementara itu, kuasa hukum pemohon, Nasef menambahkan bahwa masih banyak dalil, argumentasi, dan bukti-bukti lain yang diajukan oleh Riden Hatam Azis, anggota KSPI melalui Pemohon Perkara Nomor 6/PUU-XIX/2021.
“Yang kesemunya tidak mampu dibantah oleh DPR dan Pemerintah pada persidangan,” pungkas dia.
Laporan: Muhamamd Lutfi