KedaiPena.Com – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengaku siap menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran pasca keluar dari tim teknis omnibus law RUU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan.
KSPI sendiri saat ini sedang mengonsolidasikan kaum buruh untuk melakukan aksi besar-besaran di seluruh wilayah Indonesia yang rencananya akan digelar serentak pada awal bulan Agustus 2020.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, aksi tersebut akan diikuti ratusan ribu buruh dari seluruh Indonesia dari seluruh wilayah Jabodetabek.
Aksi sendiri, kata dia, akan dipusatkan di gedung DPR/MPR. Sedangkan daerah, dipusatkan di masing-masing Kantor Gubernur atau DPRD Provinsi.
Said Iqbal menjelaskan, dalam aksi tersebut ada dua tuntutan yang akan disuarakan. Pertama, menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja dan yang kedua menolak PHK akibat dampak Covid-19.
“Kedua isu tersebut merupakan isu besar yang menjadi perhatian serius buruh Indonesia. Sebelum aksi dilakukan, terlebih dahulu kami akan menyerahkan konsep dan melakukan lobi ke pemerintah dan DPR RI terkait dua isu tadi,” kata Said Iqbal, Selasa, (14/7/2020).
KSPI berharap kepada pemerintah dan DPR RI agar menghentikan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja, kemudian fokus menyelamatkan ekonomi di tengah badai krisis ekonomi akan terjadi.
Dalam hal ini Said Iqbal menegaskan, bahwa Omnibus Law bukanlah solusi untuk mengatasi krisis. Karena itu pembahasan Omnibus Law harus segera dihentikan.
“KSPI mendukung langkah-langkah Presiden Jokowi dalam menangani penyebaran Covid-19 dan penyelematan ekonomi di tengah badai krisis ekonomi, baik di tingkat nasional maupun internasional,” tandas Said Iqbal.
Laporan: Muhammad Hafidh