KedaiPena.Com – Konfederasi Serikat Pekerjaan Indonesia (KSPI) akan melakukan aksi nasional pada tanggal 2 November 2020. Aksi serentak nasional tersebut akan dilakukan bersama sejumlah Serikat buruh.
Presiden KSPI Said Iqbal bilang, alasan pihaknya akan melakukan unjuk rasa lantara tersiar kabar presiden akan menandatangani UU Cipta Kerja pada, Rabu, (28/10/2020).
“Di Jakarta, aksi akan melibatkan puluhan ribu buruh dan dipusatkan di Mahkamah Konstitusi dan Istana, dilaksanakan pada hari Senin tanggal 2 November 2020. Sebelumnya saya mengatakan tanggal 1 November 2020. Ternyata tanggal satu adalah hari Minggu, jadi yang benar adalah 2 November, hari Senin,” kata Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Senin, (26/10/2020).
KSPI memperkirakan, Presiden akan menanda tangani UU Cipta Kerja dan penomorannya paling lambat 28 Oktober. Sementara tanggal 29 – 31 Oktober ada libur panjang, sehingga KSPI, KSPSI AGN, dan 32 federasi dan /konfederasi serikat buruh akan menyerahkan berkas judicial review ke Mahkamah Konstitusi pada tanggal 2 November 2020.
“Pada saat penyerahan berkas judicial itulah, buruh melakukan aksi nasional dengan tuntutan agar Mahkamah Konstitusi membatalkan omnibus law UU Cipta Kerja dan meminta Presiden untuk mengeluarkan Perpu untuk membatalkan UU Cipta Kerja tersebut,” tegas Said Iqbal.
“Aksi nasional buruh pada 2 November tersebut dilakukan serempak di 24 propinsi dan 200 kabupatan dan kota yang diikuti ratusan ribu buruh. Sedangkan aksi di Istana dan Mahkamah Konstitusi diikuti puluhan ribu buruh,” lanjut Said Iqbal.
Selain itu, KSPI juga akan melakukan aksi nasional serempak di 24 propinsi pada tanggal 9 – 10 November yang diikuti ratusan ribu buruh dengan tuntutan DPR RI harus melakukan pencabutan omnibus law UU Cipta Kerja melalui proses legislative review sesuai mekanisme UUD 1945 pasal 20, 21, dan 22A serta UU PPP.
“Selain meminta pencabutan omnibus law UU Cipta Kerja, dalam aksi pada tanggal 9-10 November 2020 juga akan disampaikan tuntutan buruh lainnya yaitu meminta kenaikan upah minimum 2021 sebesar 8% di seluruh Indonesia dan menolak tidak adanya kenaikan upah minimum 2021,” tutut Said Iqbal.
Dijelaskan Said Iqbal, aksi nasional tersebut serempak dilakukan di 24 propinsi dan melibatkan 200 kabupaten dan kota, antara lain: Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang Raya, Serang, Cilegon, Karawang, Bekasi, Purwakarta, Subang, Indramayu, Cirebon, Bandung Raya, Cimahi, Cianjur, Sukabumi, Semarang, Kendal, Jepara, Surabaya, Mojokerto, Pasuruan, Sidoarjo, dan Gresik.
Selain itu, aksi juga akan dilakukan di Jogja, Banda Aceh, Medan, Deli Serdang, Batam, Bintan, Pekanbaru, Jambi, Bengkulu, Lampung, Makassar, Gorontalo, Bitung, Kendari, Morowali, Banjarmasin, Palangkaraya, Samarinda, Lombok, Ambon, Papua, dan sebagainya.
“Aksi KSPI dan serikat buruh lainnya ini adalah aksi anti kekerasan ‘non violence‘. Aksi ini diselenggarakan secara terukur, terarah dan konstitusional. Aksi tidak boleh anarkis dan harus damai serta tertib,” pungkasnya.
Laporan: Muhammad Hafidh