KedaiPena.Com – Humas Polres Metro Bekasi Kota, Erna, menjelaskan, kronologis penangkapan terduga teroris serta temuan benda yang berupa bom di Jalan Raya Bintara, Bekasi, tadi sore.
Dia mengatakan, penangkapan 3 orang yaitu, Nur Solihin, Agus Supriyadi dan Dian Yulia Novi bermula pada dibuntutinya Nur Solihin oleh anggota Densus 88 AT dari Solo ke Jakarta. Ia menggunakan kendaraan Agya dengan no polisi B 1578 GFX.‎
“Setibanya di Jakarta, kendaraan yang ditumpangi Nur Solihin menjemput Dian Yulia Novi di daerah Pondok Kopi yang membawa sebuah kardus,” ungkap Erna dalam keterangan yang diterima KedaiPena.Com‎, Sabtu (10/12).
Selanjutnya, kata dia, Dian Yulia Novi diantar ke kantor pos sekitar daerah Bintara untuk mengirim kardus yang dibawa. Kemudian, paket tersebut diambil dan dibuka oleh anggota Densus, yang isinya pakaian dan surat wasita dari Dian Yuli Novi kepada kedua orangtuanya.
“Adapun isi surat wasiat tersebut menyatakan kesiapan Dian Yuli Novi untuk melakukan amaliyah,” jelas dia.
Erna pun, menuturkan, sesaat dari kantor pos, Nur Solihin, Agus Supriyadi dan Dian Yuli Novi, menuju sebuah kos-kosan di Jalan Bintara Jaya VIII Bekasi.
Dan di kos-kosan tersebut, Dian Yuli Novi turun dengan membawa sebuah tas ransel warna hitam, masuk ke kamar 104.
“Lalu Nur Solihin dan Agus Supriyadi pergi meninggalkan rumah kos tersebut. Dan dilakukan pembuntutan terhadap mobil yang mereka tumpangi,” terang Erna.
Erna melanjutkan, sekitar pukul 15.40 baru dilakukan penangkapan terhadap Nur Solihin dan Agus Supriyadi di bawah flyover Kalimalang.‎
“Sekitar pukul 15.50 dilakukan penangkapan terhadap Dian Yuli Novi di kos-kosan Jalan Bintara Jaya VIII Rt. 04/09 Kel. Bintara Jaya, Kec. Bekasi Barat, Kota Bekasi. Dan ditemukan bom jadi di dalam kamar 104 yang tersimpan di dalam tas ransel warna hitam,” kata dia lagi.‎
Dan, rencananya bom tersebut akan diledakkan di Istana Negara pada saat serah terima penjagaan Paspampres.‎
“Saat ini sedang dilakukan evakuasi terhadap BB Bom oleh Tim Jihandak Den Gegana Sat Brimob PMJ,” tandas dia.
Laporan: Muhammad Hafidh