KedaiPena.Com – Dugaan kekerasan seksual terhadap anak yakni pencabulan yang dialami LH (14), remaja kelas VI SD asal Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara akhirnya terkuak.
LH, gadis remaja malang itu diduga digagahi oleh UT alias ST (50), penduduk jalan Cendrawasih gang Setangkai, Kota Sibolga hingga hamil 3 bulan.
Aktifis Barisan Relawan Jokowi Presiden (BaraJP) Syahril Ramadhan yang mengaku mendapatkan pengaduan dari orang tua korban, H dan NB dan berhasil merekam pengakuan korban LH, pun kemarin menceritakan kronologis dugaan pencabulan yang dilakukan ST terhadap korban LH.
“Orang tua korban dan korban mendatangi kita dan mengadukan masalah itu kemarin, Kamis (26/5) dan juga sudah kita kordinasikan dengan KPAID Tapteng,” ujar Syahril saat ditemui wartawan di Posko pengaduan masyarakat BaraJP, jalan Sisingamangaraja nomor 466 Sibolga, Sabtu (28/5).
Penuturan Syahril, dari pengakuan korban kepada pihaknya, dugaan pencabulan itu dilakukan oleh ST sejak bulan Februari 2016 silam. Berawal dari rayuan STÂ untuk menghantarkan LH dengan becaknya.
“Seperti biasa pulang sekolah dan hendak berbelanja di salah satu pusat perbelanjaan di kota Sibolga. Sesudah belanja dari pusat perbelanjaan itu, mau pulang ke Simare-mare, tukang becak ST itu menawarkan biar korban naik becak saja dan mengantarkan ke terminal,” tutur Syahril.
Tawaran itu ditolak oleh LH, namun, ST pun tetap mengejar korban dan berupaya agar LH mau dibawa naik becaknya. LH pun berlari menuju pos Bekang milik TNI, ST pun akhirnya pergi.
Usaha ST untuk membawa korban tak berhenti. Keesokan harinya ST kembali menunggu korban di depan sekolahnya yang berada di jalan Anggrek Sibolga. Usaha itu kembali gagal.
“Ditawarkan lagi jasanya, dan kembali dikejar. Sianak takut, aku mau ke terminal, kata si anak, tapi tetap ditawarkan oleh ST, namun tawaran itu kembali gagal,” ungkap Syahril.
ST agaknya tak juga berhenti menawarkan jasanya kepada korban. Untuk ke 3 kali, ST kembali menawarkan jasanya, dan akhirnya berhasil membawa korban ke terminal. Kala itu, ST tak meminta bayaran apapun dari LH.
Dua hari berselang, lanjut Syahril, ST kembali menunggu LH pulang dari sekolah. Seperti biasa, LH kembali menolak tawaran ST. Tapi karena terus dibujuk, LH akhirnya mengiyakan tawaran ST untuk kembali diantarkan ke terminal.
“Ah nggak, mau dijemput mamakku, kata si anak. Tapi akhirnya si anak mau,” imbuhnya.
Namun, diluar dugaan, ST ternyata tak menghantarkan LH ke terminal. Korban akhirnya dibawa jalan-jalan oleh ST dan dibawa ke kawasan Sipan Sihaporas di wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah.
Sesampainya di kawasan yang memang menyewakan sejumlah pondokan itu, ST akhirnya menyewa sebuah pondok dan membawa korban yang masih berpakaian seragam SD.
“Disuruh masuk duluan, masih pakai-pakaian sekolah. Si tersangka ngambil minuman dan tikar. Mau apa tikar om? Tanya si korban, dijawab ST, nanti kau tahu kok itu, nah disitulah ST memaksa korban berhubungan badan,” kata Syahril.
(Dom)