KedaiPena.Com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron membeberkan kronologi penangkapan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi pada Senin (1/6/2020) malam.
Nurul Ghufron menjelaskan mulanya setelah menetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada Nurhadi Cs pada Februari 2020, atas kasus mafia peradilan di MA, tim KPK bersama Polri terus memburu Nurhadi dan Rezky serta satu tersangka lain, yakni Hiendra Soejoto.
“Sejak ditetapkan DPO, penyidik KPK dengan dibantu pihak Polri terus aktif melakukan pencarian terhadap para DPO antara lain dengan melakukan penggeledahan rumah di berbagai tempat baik di sekitar Jakarta maupun Jawa Timur,” kata Ghufron dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020).
Selanjutnya, pada hari senin tanggal 1 Juni 2020 sekitar pukul 18.00, Tim penyidik KPK mendapat informasi dari masyarakat ihwal keberadaan 2 tersangka yang berstatus DPO tersebut.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim KPK bergerak ke Jalan Simprug Golf 17 No. 1 Grogol Selatan, Kebayoran Lama yang diduga digunakan sebagai tempat persembunyian Nurhadi dan Rezky.
”Selanjutnya dengan dilengkapi surat perintah penangkapan dan penggeladahan pada sekitar pukul 21.30 WIB, penyidik KPK mendatangi rumah tersebut untuk melakukan penggeledahan,” ujar Ghufron.
Awalnya, kata Ghufron, penyidik KPK bersikap persuasif dengan mengetuk pagar rumah namun tidak dihiraukan.
Kemudian Penyidik KPK dengan didampingi ketua RW setempat dan pengurus RT setempat melakukan upaya paksa membongkar kunci pintu gerbang dan pintu rumah tersebut.
”Setelah penyidik KPK berhasil masuk ke dalam rumah, disalah satu kamar ditemukan Tsk NHD dan dikamar lainnya ditemukan Tsk RHE dan langsung dilakukan penangkapan terhadap keduanya,” jelas Ghufron.
Selanjutnya terhadap keduanya dibawa ke kantor KPK untuk dilakukan pemeriksaan. Di Konferensi Pers, Nurhadi dan Rezky yang sudah memakai rompi oranye tahana pun turut dipajang.
Penangkapan dua orang DPO ini, tambah Nurul Ghufron, menegaskan bahwa koordinasi KPK bersama Polri untuk melakukan pencarian dan penangkapan para DPO akan terus dilakukan, termasuk terhadap DPO atasnama HS yang di duga sebagai Pemberi suap dan atau gratifikasi dalam kasus ini.
Lembaga yang dipimpin Firli Bahuri ini juga berterima kasih dan mengapresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi terkait keberadaan para DPO KPK.
“Kepada Tsk HS dan seluruh tersangka KPK yang masih dalam status DPO saat ini, kami ingatkan untuk segera menyerahkan diri kepada KPK,” kata Ghufron.
Dalam penangkapan itu, tim penyidik juga mengamankan istri Nurhadi, Tin Zuraida. Tin diketahui kerap mangkir saat dipanggil oleh penyidik KPK dalam kasus yang menjerat suaminya.
Meski demikian, Staf Ahli Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi itu masih berstatus saksi dalam kasus ini.
Tim penyidik KPK juga turut menggeledah rumah yang diduga jadi tempat persembunyian Nurhadi dan mengamankan sejumlah barang bukti.
KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA. Ketiga tersangka itu yakni, Nurhadi, Rezky Herbiono dan Hiendra Soenjoto.
Ketiganya sempat dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron karena tiga kali mangkir alias tidak memenuhi pangggilan pemeriksaan KPK. Ketiganya juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Saat ini, tinggal Hiendra Soenjoto yang belum diamankan.
Nurhadi dijerat sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui Rezky Herbiono, diduga telah menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar.
Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Diketahui Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.
Novel Baswedan Turun Tangan Ikut Penangkapan
Penyidik senior KPK Novel Baswedan ikut dalam tim yang menangkap buronan kasus suap mafia peradilan di Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, Senin (1/6/2020) malam.
“Mas Novel (Novel Baswedan) ada dalam tim tersebut,” Masih kata Nurul Ghufron.
Namun, Ghufron mengaku belum mengetahui apakah Novel bertindak sebagai kepala satuan tugas yang memimpin penangkapan eks Sekretaris MA dan menantunya tersebut.
“Saya tidak tahu kasatgas-nya siapa saja secara pasti karena tim KPK kalau kerja pasti banyak unit juga yang terlibat juga. Apakah dia (Novel) kasatgasnya atau tidak, saya belum dapat laporan,” ujarnya.
Meski demikian, satu-satunya pimpinan lembaga antirasuah yang mempunyai latar belakang sebagai akademisi ini tetap mengapresiasi kinerja tim tersebut.
“Yang jelas, kami apresiasi kepada semua anggota tim, termasuk pada Mas Novel,” tandasnya.
Laporan: Muhammad Hafidh