KedaiPena.Com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) diyakini taat kepada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 soal masa jabatan Presiden. Di pasal 7 UUD 1945 disebutkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan
Demikian disampaikan Politikus PDIP Andreas Hugo Pareira merespons usulan dari tiga ketum parpol koalisi pemerintah untuk menunda pemilu tahun 2024. Adapun yang mengusulkan agar pemilu 2024 ditunda ialah, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar dan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan.
“Presiden (Jokowi) taat terhadap UUD (1945) jelas Andreas sapaanya, Sabtu, (26/2/2022).
Andreas pun melanjutkan, justru dalam hal ini ketiga ketum parpol yang meminta untuk menunda pemilu 2024 tidak konsisten dengan UUD 45.
Pasalnya, kata Andreas, melalui para legislatornya di DPR, parpol tersebut telah menyetujui dan memastikan penetapan jadwal pemilu di tanggal 14 Februari tahun 2024.
“Yang tidak konsisten justru parpol-parpol yang kemarin setuju agenda pemilu menuju 2024, Hari ini justru menelan kembali “ludah” yang belum kering dengan persetujuan yang sudah dibuat,” sindir Anggota Komisi X DPR RI ini.
Andreas mengingatkan, jika penetapan jadwal serta agenda pemilu tahun 2024 dilakukan kurang dari sebulan lalu oleh Komisi II DPR RI. Fraksi di komisi II DPR itu, kata Andreas, membawa suara dari partai politik masing-masing.
“Fraksi di komisi II DPR RI itu kan wakil yang membawa suara dari partai-partai politik, kenapa baru sekarang setelah diumumkan agenda pemilu diputuskan, baru mengusulkan penundaan pemilu,” jelas Andreas.
Andreas pun tak habis pikir dengan berbagai alasan untuk menunda pemilu tahun 2024. Andreas menyinggung soal alasan agenda pemulihan ekonomi untuk menunda pemilu 2024.
“Alasan pemulihan ekonomi dari kemarin- kemarin juga sudah, sedang dan terus menerus akan kita lakukan. Ini kan hanya membuat ketidak pastian, yang justru bisa berdampak pada ekonomi kita,” tandas Andreas.
Laporan: Muhammad Lutfi