KedaiPena.Com – Anggota Komisi XI DPR RI Obon Tabroni mengkritisi pemberian subsidi upah yang hanya diberikan kepada buruh terdaftar di dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Menurutnya, jika bantuan upah bagi pekerja yang menerima gaji di bawah 5 juga hanya diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan, pemberian bantuan tidak tepat sasaran.
“Pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan adalah buruh yang bekerja di perusahaan yang sudah relatif baik. Justru mereka yang tidak terdaftar di dalam BPJS Ketenagakerjaan adalah mereka yang bekerja di perusahaan yang sering mengebiri hak-hak buruh,” kata Obon Tabroni, Jumat, (14/8/2020).
Obon menjelaskan, selama masa pandemi covid-19, banyak di antara mereka yang hanya mendapat upah penuh.
“Sudahlah upahnya setengah, tidak diikutsertakan dalam BPJS Ketenagakerjaan, dan sekarang tidak lagi mendapatkan bantuan upah dari pemerintah. Ibaratnya, sudah jatuh tertimpa tangga,” ujar Obon.
Penyebab buruh tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, salah satunya adalah lemahnya pengawasan ketenagakerjaan.
Seharusnya, kata dia, pemerintah bisa menindak perusahaan nakal yang tidak mengukitsertakan buruhnya dalam BPJS. Apalagi ada sanksi pidana penjara dan denda bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan buruhnya dalam BPJS.
“Jangan karena kesalahan pengusaha dan lemahnya penegakan aturan ketenagakerjaan, buruh yang dihukum dengan tidak mendapat bantuan,” tegasnya.
Laporan: Muhammad Hafidh