KedaiPena.Com – Perppu No. 1/2020 tentang pemulihan ekonomi terkait Covid-19 banyak eksepsional yang menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat dan juga di parlemen.
Kondisi ini diperburuk dengan rencana pemerintah lantaran ingin membuat semacam omnibus law aturan terkait stabilitas sistem keuangan secara terpadu.
“Tentu saja akan menimbulkan perdebatan sengit karena ini sudah menyangkut masalah keuangan negara yang tidak boleh grasa-grusu. Kita juga perlu mengkaji terlebih dahulu evaluasi pelaksnaan perppu No. 1/2020 sebelum membuat perppu baru yang sejenis,” kata Anggota Komisi XI DPR RI Didi Irawadi kepada wartawan, Rabu, (26/8/2020).
Didi menjelaskan, sulit bagi DPR untuk melakukan evaluasi dan pengawasan bila Pemerintah selalu memaksakan kehendaknya dengan perppu dengan dalil keadaan darurat.
“Pertanggungjawaban keuangan negara dan akuntabilitas menjadi taruhan besar,” tegas Didi.
Didi menambahkan, jika perppu itu untuk perubahan APBN bisa dipahami.
Kalau pun untuk menjamin tidak terjadinya rush uang atau modal, juga bisa dipahami.
“Hanya saja harus jelas apa ancaman yang bisa mengganggu stabilitas keuangan?,” tegas Didi.
Didi melanjutkan, dalam kondisi seperti ini yang paling mengancam adalah dampak pandemi covid-19 sebagai “real shock”.
Jadi, tegas Didi, yang dibutuhkan saat ini adalah bagaimana agar ada sinergi lintas Kementerian dan Lembaga termasuk Pemda dapat optimal dalam mengatasi pandemi ini.
“Karena inilah penyakitnya, sedang dampak ekonomi, termasuk di bidang keuangan, adalah simtom-nya,” tutur Didi.
Dengan demikian, lanjut Didi, maka sinergi tak hanya antar lembaga keuangan, juga kesehatan, dan semua yang potensial dalam mengatasi pandemi, diperlukan.
“Contoh Kurangnya sinergi, terlihat dari pemda (Bali) kementerian (Pertanian), misalnya, seakan berlomba bikin “obat” corona. Tanpa uji klinis yang memadai,” tandas Didi.
Diketahui, pemerintah dikabarkan akan merevisi Undang-Undang (UU) terkait stabilitas sistem keuangan mendapat tentangan dari sejumlah anggota DPR. Pemerintah bakal melakukan revisi UU tersebut dalam bentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebut, krisis akibat pandemi virus corona (Covid-19) saat ini mengharuskan pemerintah melakukan extraordinary termasuk dalam peraturan perundang-undangan. Sehingga, Perppu terkait stabilitas sistem keuangan bisa merespons.
Laporan: Muhammad Lutfi