KedaiPena.Com – Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formmapi) Lucius Karus menilai bahwa DPR seharusnya fokus pada pengawasan terhadap program dan juga anggaran yang digunakan pemerintah dalam penanganan pandemik Corona atau Covid 19 bukan malah membentuk satgas.
“Sebagai lembaga perwakilan dan menjalankan tugas representasi melalui tiga fungsi pokok parlemen, tak semestinya DPR terjun langsung mendistribusikan sumbangan. Biarkan eksekusi bantuan itu dikerjakan oleh pemerintah, dan DPR fokus pada persoalan pengawasan, pembenahan regulasi dan memastikan ketersediaan anggaran saja,” kata Lucius kepada wartawan, Minggu, (12/4/2020).
Lucius melanjutkan Satgas Lawan Covid 19 bentukan DPR yang diklaim tak menggunakan anggaran lembaga juga mengundang banyak kecurigaan.
“Apakah Satgas ini alat resmi lembaga DPR atau semacam inisiatif sukarela anggota? Kalau Satgas menjadi alat lembaga maka melekat padanya kewenangan lembaga. Dan ini tidak main-main,” ungkap Lucius.
Lucius mengatakan DPR merupakan lembaga dengan kewenangan yang besar. Kewenangan yang besar jika tidak digunakan secara tepat akan melahirkan penyimpangan.
“Kasus korupsi yang sebelumnya banyak melibatkan angota DPR banyak lahir dari penyimpangan jabatan anggota memanfaatkan kekuasaan lembaga yang besar,” tegas Lucius.
Tidak hanya itu, Lucius juga mengaku khawatir, jika sumbangan dikumpulkan oleh DPR dari donatur dan disalurkan sendiri oleh DPR, maka banyak celah penyimpangan yang mungkin terjadi.
Dengan kekuasaannya, kata Lucius, DPR bisa menghimpun banyak sumbangan dari pihak-pihak yang berkepentingan dengan tugas dan kewenangan DPR.
“Begitu juga dengan pendistribusiannya ke daerah, juga akan banyak celah yang memungkinkan praktek-praktek menyimpang terjadi. Apalagi sebagai lembaga pengawas, tak ada yang punya kekuasaan lebih tinggi yang memungkinkan sumbangan DPR itu bisa diawasi. Rentan jadinya,” papar Lucius.
Kekhawatiran selanjutnya, ungkap Lucius, ialah satgas ini adalah alat lembaga, kenapa tak menggunakan anggaran lembaga untuk operasional sebagaimana jika DPR membentuk Tim atau Panja.
“Kalau memakai dana pribadi, apakah satgas ini masih tepat disebut sebagai alat resmi lembaga? Ketakjelasan ini adalah salah satu titik awal yang memunculkan kekcurigaan,” tegas Lucius.
Dengan semua pertimbangan itu, tegas Lucius, semestinya DPR percaya pada pemerintah untuk menjadi eksekutor program-program penanganan covid 19.
“Anggota DPR yang berhati dermawan dan ingin menyumbangkan uang atau materi tertentu bagi penanganan Covid 19 maka mereka bisa saja mengumpulkan itu untuk selanjutkan diserahkan kepada gugus tugas pemerintah untuk mendistribusikannya,” tandas Lucius.
Diketahui, DPR RI membentuk Satgas Lawan Covid-19, tim ini difungsikan untuk membantu pemerintah dalam mempercepat penanganan penyebaran virus Corona di setiap daerah.
Wakil ketua DPR RI koordinator bidang ekonomi dan keuangan (korekku) Sufmi Dasco Ahmad bertindak selaku koordinator satgas lawan Covid-19.
Sufmi Dasco menjelaskan tujuan di bentuknya satgas ini adalah menyambungkan pengusaha atau donatur lokal untuk membantu memenuhi kebutuhan rumah sakit atau puskesmas di daerah tersebut.
Untuk mekanisme kerja dari satgas dilakukan melalui aplikasi atau website www.satgaslawancovid19.com yang nantinya akan terhubung dengan 682 rumah sakit yang telah di tunjuk pemerintah secara resmi.
Namun demikian hingga saat ini website tersebut tidak bisa diakses oleh masyarakat umum. Bahkan ketika mencoba mengakses website tersebut terdapat tulisan bahwa situs tidak bisa diakses.
Laporan: Muhammad Hafidh