KedaiPena.Com-Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN).
PP itu memuat tentang Hak Atas Tanah (HAT) yang dialokasikan Otorita IKN kepada Pelaku Usaha berupa Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB) dan hak pakai.
Anggota DPR RI Fraksi PKS Suryadi Jaya Purnama menilai, berbagai kemudahan yang diberikan melalui PP ini semakin memperlihatkan bahwa proyek IKN tidak laku. Menurutnya, hal ini menunjukkan pemerintah sangat hoplees.
“Hal ini terlihat dari berbagai ketentuan yang seolah mengobral HAT dalam berbagai skema, baik berupa HGU, HGB maupun hak pakai,” tegas dia, Jumat,(10/3/2023).
Selain itu, kata dia, adanya ketentuan terkait perjanjian antara Otorita IKN Pelaku Usaha dapat mempengaruhi pemberian perpanjangan pembaruan pada siklus pertama dan kedua kepada pemodal.
“Hal ini berpotensi menempatkan negara dalam posisi yang rentan ditekan oleh Pelaku Usaha akibat Pemerintah sedang BU (butuh uang) yang luar biasa untuk pengembangan IKN,” beber dia.
Ia pun membeberkan, penerbitan PP ini membuktikan bahwa Pemerintah saat ini tidak peduli terhadap generasi yang akan datang. Pasalnya mekanisme pemberian siklus kedua sebagaimana yang terdapat dalam PP tersebut berpotensi mewariskan konflik pada masa yang akan datang.
“Hal ini disebabkan perjanjian pemberian siklus kedua dilakukan oleh Pemerintah yang ada saat ini, sedangkan evaluasinya dilakukan oleh Pemerintah yang akan datang, yang mana situasi dalam kurun waktu 80 hingga 100 tahun yang akan datang tentunya sangat jauh berbeda dengan situasi sekarang,” ungkap dia.
Dengan demikian, tegas dia, pihaknya menolak dengan tegas PP No. 12 Tahun 2023. Pasalnya, selain menimbulkan kesenjangan juga berpotensi mewariskan berbagai konflik pada masa yang akan datang salah satunya soal urusan agraria.
“Kita mendorong agar PP ini dibahas lebih lanjut dalam Komisi terkait di DPR sesuai dengan fungsi pengawasan oleh DPR, jangan begitu saja diterima,” jelas dia.
Ia pun meminta kepada KPK, BPK, BPKP dan berbagai pihak untuk mengawasi secara ketat pembangunan IKN ini. Ia menegaskan, pengawasan harus digalakkan terhadap setiap perjanjian dibuat oleh Otorita IKN.
“Jangan sampai ada perjanjian yang dapat merugikan negara baik pada masa sekarang maupun masa mendatang,” tandasnya.
Laporan: Muhammad Rafik