KedaiPena.Com – Baru-baru ini Presiden Jokowi menerbitakan Peraturan Presiden (Perpres) 68/2021 tentang Pemberian Persetujuan Presiden terhadap Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga.
Langkah dari orang nomor satu di Indonesia ini pun mendapatkan kritik dan sorotan dari Kapoksi Partai Demokrat di Komisi II Anwar Hafid.
Menurut Anwar Hafid begitu ia disapa,
Pemerintah saat ini semestinya dapat fokus untuk penyederhanaan birokrasi. Anwar Hafid juga menilai, perpres tersebut justru membuat kerumitan birokrasi.
“Apalagi penumpukan kebijakan yang senantiasa tertumpuk di pemerintah apalagi semuanya ke presiden yang sudah memiliki tugas yang begitu banyak,” tegas Anwar Hafid, Jumat, (27/8/2021).
Anwar Hafid juga menyebut, jika
kekuasaan itu harus dibagi. Oleh sebab itu, ada yang disebut pembagian kewenangan.
“Karena itu presiden harus membagi kewenangannya dan tidak menumpuk seperti kebijakan Perpres seperti ini,” tandas Anwar Hafid.
Laporan: Muhammad Hafidh