KedaiPena.Com – Pakar hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menilai bahwa pemerintah belum mempunyai kajian yang jelas guna menanggulangi wabah Corona atau Covid-19 di tanah air.
Hal tersebut, kata Suparji, terkait kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 21 tahun 2020 sudah diterapkan oleh pemerintah saat ini.
“PSBB sebetulnya kemarin telah dilakukan, makanya kenapa ini di buat lagi, ini hanya sebuah penegasan saja. Seharusnya sekarang bagaimana mencari jalan untuk memutus mata rantai selain melakukan PSBB,” tutur Suparji kepada wartawan, Kamis, (2/4/2020).
Tidak hanya itu, lanjut Suparji, PSBB yang dituangkan dalam PP Nomor 21 tahun 2020 ini juga tidak memiliki rujukan yang pasti.
Pasalnya, kata Suparji, sekalipun PP tersebut merujuk kepada UU Bencana Alam dan UU Karantina Kesehatan tapi tidak spesifik.
“Meskipun kita baca PP-nya itu merujuk ke UU Bencana Alam, UU Karantina Kesehatan, tapi secara spesifik yang punya PSBB yaitu mengarah ke karantina sosial,” ungkap Suparji.
Suparji mengakui bahwa keputusan untuk penerapan karantina wilayah ini memang berat untuk dilakukan oleh pemerintah saat ini.
Salah satu yang membuat berat pemerintah pusat adalah tanggung jawab terkait dengan anggaran yang harus dialokasikan untuk menanggulangi penyebaran wabah.
“Jika itu keputusan pusat, maka anggaran pusat yang dikucurkan dan juga harus bekerja sama dengan pemerintah dearah, tapi memang yang memiliki tanggung jawab yaitu pemerintah pusat tentang bagaimana melakukan kebijakan tersebut,” tutur Suparji.
Problem utamanya, lanjut Suparji, jika menetapkan karantina wilayah terus kemudian kebutuhan pangan tidak tercukupi, maka dengan mudah mengatakan seperti bahwa pemerintah tidak melaksanakan undang-undang.
“Karena itu adalah perintah undang-undang karena itu berdampak pada sosial ekonomi bahkan sampai kesehatan,” tegas Suparji.
Laporan: Muhammad Lutfi